Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Arahan Jokowi Ke Menkes: Lindungi Masyarakat Dari Senyawa Kimia Berbahaya
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melindungi masyarakat dari obat-obat yang terpapar senyawa kimia berbahaya yang diduga memicu gangguan ginjal akut. Hal tersebut diungkapkan Menkes usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).
“Di hari Minggu kemarin, Bapak Presiden khusus menelepon kami untuk memastikan bahwa masyarakat itu dilindungi dari obat-obatan yang ada. Jadi prioritas dari Bapak Presiden adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa terlindungi dari obat-obatan ini,” jelas Menkes, seperti dikutip setkab.go.id.
Berita Terkait : Varian XBB Terdeteksi Di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada
Menkes mengungkapkan, hingga saat ini, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 80 persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.
“Fatality rate atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi, yaitu 141 atau 57,6 persen,” kata Budi.
Berita Terkait : Kemenkes: Pasien Balita Gagal Ginjal Akut Terpapar 3 Zat Kimia Berbahaya
Berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, serta referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkes menyampaikan, sangat besar kemungkinan pasien yang menderita AKI terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirup yang diminum. Pada 5 Oktober lalu, WHO telah mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) di Gambia, yang dicurigai berkaitan dengan meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut di sana.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes melakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Berita Terkait : Kemenkes Bantah Edarkan Daftar 15 Obat Sirup Dengan Senyawa Berbahaya
“Sejak kita berhentikan, itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru masuk ke rumah sakit. Jadi, kalau tadinya RSCM itu penuh, satu tempat tidur ICU anak itu bisa diisi dua atau tiga, sekarang penambahan barunya sejak kita larang itu turun drastis pasien barunya,” terang Menkes.■
Sentimen: positif (98.5%)