Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Jatiasih
Tokoh Terkait
Segera Umumkan Merek Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Senin 24-10-2022,21:42 WIBApoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. --
JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta diumumkannya merek obat-obatan yang terbukti berbahaya atau mengandung bahan yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Selain diumumkan, Jokowi juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat-obatan yang terbukti berbahaya.
BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM Beralamat Jatiasih, Pemkot Bekasi Lakukan Hal Ini
"BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirup yang betul-betul secara evidence base terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal," kata Jokowi dalam arahannya pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut, Senin 24 Oktober 2022.
Ia menegaskan akan lebih bagus lagi jika diumumkan dan diinformasikan kepada publik secara luas, nama-nama produk obat yang terbukti mengandung bahan penyebab gangguan ginjal.
Jokowi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, penyebab kasus gagal ginjal akut disebabkan tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas, seperti masalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dietilen glikol butil eter, dan lain-lain.
Hingga 23 Oktober 2022 tercatat sudah 245 kasus gagal ginjal akut di 26 provinsi.
BACA JUGA:PDIB Rekomendasikan Penelitian Mendalam Terkait Penyebab Gagal Ginjal Akut
Jokowi sendiri telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghentikan sementara obat-obat yang diduga berbahaya sampai keluar hasil investigasi menyeluruh dari BPOM terhadap seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut.
Sebelumnya, BPOM menemukan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang beredar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut.
BACA JUGA:Menkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Ada 245 dari 26 Provinsi, Tingkat Kematian 57,6 Persen
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Oktober 2022.
Sumber:
Sentimen: negatif (94.1%)