Sentimen
Negatif (100%)
24 Okt 2022 : 19.52
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

24 Okt 2022 : 19.52 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

MerahPutih.com - Polisi resmi menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga

Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah lagi

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambung Dedi.

Baca Juga

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi Kanjuruhan

Sentimen: negatif (100%)