Beri Tax Holiday Selama 30 Tahun, Jokowi Disebut Untungkan Orang Kaya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut semakin memperkaya orang kaya dengan kebijakan yang dipromosikan berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut berkaitand dengan keuntungan yang ditawarkan Jokowi kepada investor apabila berinvestasi di IKN.
Keuntungan tersebut berkaitan dengan insentif pajak yang sering dicari oleh para investor maupun pengusaha.
Keuntungan yang dijanjikan Jokowi apabila investor berinvestasi di IKN yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun, tax holiday selama 30 tahun, dan diskon pajak sebesar 350 persen.
Baca Juga: Lirik Lagu Anti Hero - Taylor Swift, Lengkap dengan Terjemahan dan Fakta di Baliknya
Insentif yang ditawarkan tersebut menuai kontroversi dan keberatan dari sejumlah pengamat.
"Itu sama dengan menyerahkan poendapatan negara kepada orang kaya karena jumlahnya kan Rp30 miliar ke atas. Jadi misa ada orang mau membeli rumah di IKN, tetap membayar pajak. Namun orang yang punya Rp10 miliar bebas pajak selama 30 tahun," kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.
Bagi Said Didu, kebijakan tersebut menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan Jokowi berkaitan dengan insentif pajak di IKN.
"Ini betapa ketidakadilan terjadi. Reduksi pajak 350 persen seperti itu. Nah sementara yang lain juga mendapatkan HGB sselama 160 tahun, itu kan sama saja mendapatkan hak milik. Ini kan sama saja merampas hak negara, karena seharusnya setiap aktivitas ekonomi di negara ini harusnya ada pajaknya dan pajak itu yang dipakai untuk membiayai pembangunan," ujar Said Didu.***
Sentimen: positif (88.6%)