Sentimen
Negatif (100%)
24 Okt 2022 : 18.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang, Demak, Tebing Tinggi

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Periksa Supervisor Keuangan Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

25 Okt 2022 : 01.26 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kejagung Periksa Supervisor Keuangan Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

Gery David Sitompul | Senin, 24/10/2022 17:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial ED Senin (24/10).

ED bersama tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun tiga saksi lainnya ialah DP selaku Mantan Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya; Z selaku Accounting dan Keuangan PT Pinnacle Optima Karya, dan N selaku Accounting dan Keuangan PT Pinnacle Optima Karya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali.

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Mantan petinggi Waskita Karya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 4 Agustus 2022.

Selain Jarot Subana, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton, Kristadi Juli Harjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), Hasnaeni sebagai tersangka kasus ini. Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," ucap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9).

Hasnaeni yang dikenal dengan sebutan `wanita emas (era masyarakat sejahtera)` dan Kristadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Hasnaeni sempat histeris dan berteriak saat akan digelandang ke mobil tahanan.

Sementara tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya yang sebelumnya diusut KPK.

"Dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujar Kuntadi.

Dugaan rasuah itu bermula pada September 2019. Saat itu Hasnaeni bertemu dengan Jarot Subana selaku Direktur Utama Waskita Beton dan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.

Hasnaeni saat itu menawarkan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 kepada Jarot dan Agus.

"Dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT.MMM," ungkap dia.

Persyaratan itu lantas disanggupi Waskita Beton. Kemudian ditindaklanjuti pada 18 Desember 2019 dengan ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000.

"Untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW," kata dia.

"Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," ditambahkan Kuntadi.

Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka Hasnaeni memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast.

Kristadi Juli Harjanto kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.

"KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi," tutur Kuntadi.

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Namun, uang itu kenyatannya dipergunakan
Hasnaeni untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," ungkap Kuntadi.

Kuntadi pada kesempatan ini membeberkan peran tersangka Kristadi Juli Harjanto dan Hasnaeni. Untuk Kristadi, salah satu perannya yakni membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical.

"(Peran tersangka H) menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16.844.363.402," ucap Kuntadi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

`Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun," ucap Kuntadi.

Kejagung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono; General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono; staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo; dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.

TAGS : Kejagung Korupsi Penyimpangan Dana Waskita Beton Waskita Karya

Sentimen: negatif (100%)