Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Guru Besar Hukum Pidana UI: Pelarangan Tilang Manual Akan Naikkan Citra Polri, Bagaimana Logikanya?
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi bagi jajaran Korlantas Polri untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sekaligus melarang melakukan tilang manual. Tujuanya agar praktek pungli bisa dihilangkan.
Guru besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai bahwa penerapan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas ini bisa memperbaiki citra kinerja Polri. Selain itu, kebijakan tersebut bisa mencegah pungutan liar (pungli).
Menurut Indriyanto, bukan hanya sekadar prosesual saja bahkan dari sisi substansial, tilang elektronik dapat mereduksi dan mengeliminasi tindakan pungli di bidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Bahkan kebijakan Kapolri soal penerapan tilang elektronik dapat mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat
Baca Juga :
Di Tengah Polri Terpuruk, Ada Apa Tiba-tiba Kapolri Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan KostradDiharapkan, pelaksanaan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar di setiap Polda dan dilakukan secara nasional, Artinya Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap.Namun kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat. Sehingga penerapan ETLE akan meningkatkan citra positif Polri.
Baca Juga :
Di Tengah Keterpurukan Akibat Kasus Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Empat Ini Berikan Instruksi yang Mengagetkan
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Sentimen: positif (79%)