Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2022 : 14.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Maros

Kasus: pembunuhan

Bunuh Bayi 3 Bulan yang Merupakan Keponakannya, Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

24 Okt 2022 : 14.25 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bunuh Bayi 3 Bulan yang Merupakan Keponakannya, Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

MAROS - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros, pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit khusus.

Bahkan petugas juga terpaksa menggotong pelaku saat hendak masuk ke dalam rumah sakit, lantaran pelaku sempat meronta saat dikeluarkan dari mobil polisi.

Dari rekaman video amatir, terlihat pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri berinisial MR yang berumur 22 tahun terpaksa digotong oleh petugas saat hendak dibawa masuk ke dalam Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani observasi kejiwaan.

Bahkan pelaku juga sempat mengumandangkan adzan di depan petugas dan tim dokter psikiater saat menjalani proses observasi kejiwaan. Observasi kejiwaan ini dilakukan lantaran pelaku saat menjalani proses interogasi petugas kerap memberikan keterangan yang kurang jelas tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Selain itu petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah memeriksa lima orang saksi dari pihak keluarga, tetangga dan kepala desa setempat untuk mengumpulkan informasi tentang kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap bayi keponakannya yang masih berusia tiga bulan.

Sebelumnya, pelaku di tangkap petugas saat masih berada di sekitar rumah nenek korban di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada Sabtu (22/10/2022). Bahkan polisi terpaksa memiting pelaku lantaran melawan saat akan diamankan.

Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral

Bayi malang tersebut tewas secara sadis usai dianiaya oleh pamannya. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang masi berlumuran darah.

“Pelaku ini ketika diminta keterangan, diperiksa tidak nyambung atau tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sesuai peristiwa pembunuhan yang terjadi. Jadi kami konsultasikan kepada psikiater,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

Polisi belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang masi menjalani proses observasi di rumah sakit. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.

Sentimen: negatif (99.9%)