BPOM akan Pidanakan Dua Perusahaan Pelanggar Kadar Obat
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Bogor: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua perusahaan farmasi karena melanggar kadar kandungan berbahaya pada obat. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM dan Kepolisian akan menyidik dua perusahaan farmasi tersebut.
"Kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian. Dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, Penny enggan menyebut nama dari dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakannya. Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya proses pemeriksaan.
"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Dan nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat (kedua perusahaan farmasi)," ungkap Penny.
Penny menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga memasukkan kadar konsentrasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sangat tinggi. Kedua bahan dengan konsentrasi tinggi itu, menurut Penny, akan sangat merusak organ tubuh.
"Karena ada indikasi bahwa kandungan dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pengawasan lebih ketat terhadap industri obat. Kepala Negara menyampaikan, pengawasan pada industri obat merupakan tugas dari semua pihak.
"Sudah disampaikan detail oleh Menteri Kesehatan. Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (22/10/2022) malam.
Sentimen: netral (96.8%)