Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait
Pro dan Kontra Penggunaan E-TLE di Masyarakat, Teryata karena Hal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pro dan kontra E-TLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang lebih dikenal E-Tilang di masyarakat.
E-TLE ini menjadi perbincangan dan tanggapan ragam pro dan kontra ditengah masyarakat, setelah Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya Korlantas menggelar operasi tilang.
Hal ini dikarenakan karena kurangnya sosialisasi secara merata E-TLE atau diartikan belum sampai ke seluruh aspek di lapisan masyarakat.
Baca Juga: Marak Aksi Bahaya Terobos Perlintasan Kereta di Cimahi, Netizen Usul Pasang Kamera E-Tilang
Kehadiran sistem E-TLE di masyarakat dengan kurangnya sosialisasi membuat masih ada saja warga yang tidak paham dan mengerti cara kerja tilang elektronik ini.
E-TLE akan bekerja ketika pengemudi mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini akan secara otomatis terekam oleh kamera yang sebelumnya telah disediakan di tempat yang sudah diatur penempatannya oleh petugas.
Pelanggar mobil ataupun mobil tersebut akan mendapatkan surat pemberitahuan dari polisi yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Operasi Lodaya Diprioritaskan Pemberian Teguran, Namun Bukan Berarti Bebas Tilang
Pengiriman bukti surat pelanggaran tersebut akan disertai bukti tangkap layar dari rekaman CCTV yang telah dipasang sebelumnya.
Dengan diberlakukannya sistem tilang baru seperti ini membuat pihak kontra dari masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisas.
Walaupun sosialisasi secara media sosial telah dilakukan secara penuh dan gencar tapi pada kenyataannya masih banyak sebagian masyarakat yang tidak tahu akan hal ini.
Karena tidak semua masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi tersebut, ada pula masyarakat yang jarang aktif di media sosial, faktor inilah yang bisa jadi beberapa faktor informasi E-Tilang ini tidak sampai.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk, Tolak Uang Tilang 100 Ribu
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan instruksi yang diberikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas itu.
Hal ini berkaitan dengan adanya arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.
Perintah itu dimuat dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
“Isi surat dalam Telegram tersebut, jajaran Polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile,” di lansir Instagram @infobandungkota.
Baca Juga: Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi, Ridwan Kamil Desak Polisi Segera Ungkap Kasus
Fungsi ini mempunyai tujuan yang salah satunya agar penegak hukum tidak dapat melakukan tindak pungli,suap, dan sebagainya.
Bagi masyarakat diminta agar selalu dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
Kehadiran E-TLE ini akan menjadi kamera pengawas agar bertambahnya kesadaran masyarakat dalm berkendara.
Kebijakan telah dibuat yang pada dasarnya bertujuan untuk kebaikan bagi masyarakat terkhusus, namun realisasinya kita akan melihat seperti apa seiring berjalannya waktu.***
Sentimen: negatif (87.7%)