Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2022 : 17.32
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Partai Terkait

DPR soal Perpres Baru Jokowi: Kekerasan Seksual Anak Mengkhawatirkan

25 Okt 2022 : 00.32 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

DPR soal Perpres Baru Jokowi: Kekerasan Seksual Anak Mengkhawatirkan
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan 10 aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

"Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

-

-

Ia berharap, Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak bisa menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, Komisi III DPR akan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak, sesuai aturan dan dengan tetap mengedepankan pemberian perlindungan pada korban dari pusat hingga ke daerah.

"Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakan hukum pakai perspektif korban, baik di tingkat pusat maupun daerah," ucap politikus NasDem itu.

Dia menambahkan, langkah Jokowi menerbitkan Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang masih sangat masif terjadi di Indonesia saat ini.

Menurut Sahroni, langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menutup mata dengan fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi selama ini. Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (15/7). Peraturan ini terbit di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (18/7).

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.

Jokowi pun menargetkan 10 aturan turunan dari Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, terbit sebelum 2024 berakhir.

(mts/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (99.9%)