Sentimen
Positif (95%)
23 Okt 2004 : 17.57
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Australia Klaim Pulau Pasir NTT karena Diduga Ada Migas 5 Juta Barel

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Australia Klaim Pulau Pasir NTT karena Diduga Ada Migas 5 Juta Barel

RILISID, Jakarta — Klaim sepihak Australia atas Pulau Pasir mendapat penolakan dari masyarakat adat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Australia menyebut Pulau Pasir bernama kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau yang terletak di Samudera Hindia dan Laut Timor ini pernah didatangi Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.

Samuel Ashmore menjadi orang Eropa pertama yang menginjakkan kakinya di pulau tersebut sebagaimana dilansir Detikcom, Senin (24/10/2022).

Klaim sepihak ini diduga Australia ingin menguasai sumber daya alam di kawasan Pulau Pasir. Pasalnya, 'harta karun' minyak dan gas di Pulau pasir cukup potensial.

Berdasarkan laporan kantor berita Antara, Pulau Pasir dan beberapa kawasan seperti Laut Timor memiliki potensi gas bumi dan minyak yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5 juta barel.

Ada dugaan Australia ingin mendominasi minyak dan gas Bumi di kawasan pulau tersebut.

Hal itu terbukti setelah MoU pada tahun 1974, Australia langsung bergerak cepat dengan menggandeng kontraktor migas dari negaranya, Woodside, untuk meneliti kandungan minyak di kawasan itu dan kemudian memang menemukan potensi tersebut.

Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di gugusan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni, minta Pemerintah Pusat serius menangani masalah garis batas maritim di Pulau Pasir.

Pasalnya potensi yang ada di kawasan itu mampu mendukung perekonomian negara. Dengan menguasai gugusan Pulau Pasir, Provinsi NTT berpeluang menambah pendapatan daerah dan negara mengingat potensi yang dimiliki sangat banyak.

Pemerintah Australia harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan Pulau Pasir itu agar bisa dipertanggungjawabkan klaimnya. Namun hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.

Klaim atas gugusan Pulau Pasir bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of Sea atau UNCLOS 1982). Dalam konvensi ini dijelaskan bahwa bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut maka yang digunakan adalah median line atau garis tengah.

Dalam kenyataannya jarak antara Australia, Timor Leste, dan Indonesia kurang dari 400 mil sehingga sepatutnya Indonesia mendapat hak yang sama di Laut Timor. Sebagai informasi, letak Pulau Pasir ada pada sekitar 320 km dari pantai barat laut Australia dan 170 km dari Pulau Rote (Roti), NTT, Indonesia.

Kepulauan ini terdiri dari koral dan pasir dengan sedikit rumput, dan tidak berpenghuni. Ashmore sendiri disebut sebagai karang (reef), bukan pulau. Cartier disebut sebagai pulau. Gugusan Karang Ashmore punya luas 583 km persegi, karang terbesar punya luas 1,12 km.

Pulau Pasir berada pada jarak 300 km dari Australia dan 200 km dari Pulau Roti, NTT, Indonesia. Pulau Pasir berjarak 70 km dari Karang Ashmore. Pulau Pasir adalah pulau pasir tak bervegetasi, luasnya 167 km persegi. Kawasan pulau ini mengandung keanekaragaman biologis yang tinggi, ada 547 spesies ikan yang teridentifikasi, 16% merupakan ikan spesies Australia.

Nelayan Indonesia juga sering mengunjungi Pulau Cartier selama berabad-abad silam. Nelayan biasa mengumpulkan burung, telur burung, remis/tiram, timun laut, teripang, kerang, kura-kura, dan telur kura-kura. Semua itu dikumpulkan nelayan Indonesia untuk dikonsumsi serta dijual di pasar Asia. (*)

Sentimen: positif (95.5%)