Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Kimia Farma
Tokoh Terkait
BPOM Rilis 7 Jenis Obat Aman yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 obat sirup yang dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sebagai bahan pelarut.
23 obat sirup itu merupakan sejumlah obat yang termasuk dalam 102 daftar temuan obat yang pernah dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut yang dirilis Kementerian Kesehatan.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan," kata Kepala BPOM Penny K.Lukito, dikutip pada Senin, 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Fatal! Kevin-Marcus dan Fajar-Ria Disebut dari Malaysia di Podium Denmark Open 2022, Federasi Bertindak
Adapun, 23 obat tersebut di antaranya adalah Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicillin (Mersifarma TM), dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).
Kemudian, Cazetin (Ifars Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizine (Novapharin), Devosix drop 15 ml (Ifars Pharmaceutical Laboratories) dan Domperidon Sirup (Afi Farma).
Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat), Nytex (Pharos), Omemox (Mutiara Mukti Farma), Rhinos Neo drop (Dexa Medica), Vestein (Erdostein) (Kalbe) dan Yusimox (Ifars Pharmaceutical Laboratories).
Baca Juga: Pesan Indra Sjafri untuk Justin Hubner-Ivan Jenner yang Akan Dinaturalisasi: Beri yang Terbaik Buat Indonesia
Selanjutnya, obat sirup yang termasuk dalam 23 daftar tersebut yaitu, Zinc Syrup (Afi Farma), Zincpro syrup (Hexpharm Jaya), Zibramax (Guardian Pharmatama), Renalyte (Pratapa Nirmala), Amoksisilin dan Eritromisin.
Dalam kesempatan yang sama, pihak BPOM juga mengungkapkan tujuh obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi dengan syarat penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
Beberapa obat tersebut di antaranya adalah Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizine, Paracetamol (Mersifarma TM), Paracetamol (Kimia Farma), Paracetamol Sirup (Afi Farma) dan Paracetamol Drops (Afi Farma).
Baca Juga: Sinopsis Film 20th Century Girl: Kisah Cinta Kim Yoo Jung yang Bikin Nangis Bombay
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis 102 daftar obat yang sempat dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pihaknya merilis daftar obat tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari 156 rumah pasien penderita gagal ginjal.
"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi mengungkapkan bahwa seluruh produk obat sirup yang telah ditemukan oleh pihaknya itu mengandung polyethylene glikol. Adapun, kandungan tersebut sebenarnya tidak berbahaya, asalkan berada pada ambang batas aman.
"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butyl Ether (EGBE)," ucapnya.***
Sentimen: positif (99.4%)