Sentimen
Negatif (98%)
24 Okt 2022 : 08.34

KRMP Minta Mendagri Fasilitasi Pencabutan Pergub Penggusuran DKI

24 Okt 2022 : 08.34 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

KRMP Minta Mendagri Fasilitasi Pencabutan Pergub Penggusuran DKI

tirto.id - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memfasilitasi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Surat tersebut dengan Nomor: 15/SK.KRMP/X/2022 perihal Surat Permohonan untuk Segera Diprosesnya Fasilitasi Pencabutan Pergub DKI 207/2016. Surat itu dikirim pada Jumat (14/10/2022).

"Melalui surat ini, kami hendak meminta untuk segera diproses dan diselesaikannya fasilitasi pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin," tulis Anggota KRMP, Jihan Fauziah melalui surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (21/10/2022).


Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Jihan menuturkan, sebelumnya KRMP juga telah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya untuk mencabut Pergub Penggusuran tersebut.

Setelah melalui proses audiensi sejak 25 Maret hingga 3 Oktober 2022 lalu dengan Pemprov DKI, tuntutan atau permohonan tersebut telah disetujui dan sedang dalam proses pencabutan.

Bahkan menjelang masa lengsernya pada 14 Agustus lalu, Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan proses Pencabutan Pergub Penggusuran tinggal tunggu ditetapkan oleh Kemendagri.

Atas hal tersebut, KRMP berharap Kemendagri melakukan kewajiban fasilitasi sesuai batas-batas kewenangannya dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Pergub 31/ 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Permendagri 80/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri kewenangan pencabutan atau pembentukan produk hukum daerah ada pada Gubernur selaku Kepala Daerah.

Bahwa Pasal 1 Angka (8) telah mengatur mengenai kewenangan Mendagri dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah, salah satunya adalah fasilitasi

“Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri berkaitan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.”

"Artinya berdasarkan ketentuan di atas, maka kewenangan pencabutan Pergub DKI Jakarta 207/2016 sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan bukanlah kewenangan mutlak begitu saja yang dimiliki oleh Mendagri," tuturnya.

Lebih lanjut, apabila merujuk pada Pasal 89 Ayat (1) Permendagri 120/2018, bahwa proses fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari kerja setelah diterima surat permohonan fasilitasi.

"Kami berharap proses fasilitasi tersebut bisa berlangsung lebih cepat sebelum 25 Oktober 2022 untuk memberikan kepastian hukum kepada kami, mengingat proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 ini telah berlangsung selama delapan bulan," tulis KRMP.

Sentimen: negatif (98.1%)