Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Mardani H Maming
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Segera Disidang
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
Tersangka Tunggal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
JawaPos.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming semakin dekat untuk duduk di kursi pesakitan pengadilan. Tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tersebut telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (21/10). Rencananya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, Maming saat ini berstatus tahanan jaksa. Sembari menunggu persidangan, jaksa melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. ”Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka MM (Mardani Maming, Red) telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Ipi kemarin (22/10).
Dia menjelaskan, berkas perkara telah diperiksa tim jaksa. Dari sisi formil maupun materiil, berkas tersebut dinyatakan terpenuhi dan layak dibawa ke tahap persidangan. ”Dari hasil pemeriksaan tim jaksa, ini (kasus Maming) layak disidangkan,” ujar Ipi.
Sesuai dengan ketentuan, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Dalam rentang waktu itu, jaksa juga menyiapkan naskah dakwaan untuk dibacakan di hadapan majelis hakim. ”Sidang rencana di pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Maming diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 104,3 miliar. Duit itu diterima dalam rentang waktu 2010–2020 atau saat Maming menjabat bupati Tanah Bumbu. KPK menjelaskan, Maming memberikan persetujuan IUP kepada perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Henry Soetio. Henry yang diduga pemberi suap kini sudah meninggal.
Sentimen: negatif (66.7%)