Mau Larang Ekspor Timah di 2023, Yakin RI Sudah Siap?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan larangan ekspor timah sudah di depan mata. Pemerintah Indonesia berencana akan melarang ekspor timah mulai 2023. Hal ini tak lain sebagai upaya untuk mengembangkan hilirisasi timah di dalam negeri.
Lantas, bagaimana kesiapan RI menuju pelaksanaan kebijakan larangan ekspor timah tersebut?
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menyebutkan, saat ini pemerintah tengah melakukan audit timah terlebih dahulu.
Audit timah ini sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan akhir nantinya akan diputuskan dalam rapat para menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
"Audit BPKP sedang berlangsung, akan diputuskan dalam rapat para menteri dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi. Tujuannya agar tata kelola dan niaga timah sesuai regulasi," ungkap Ridwan di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan, persiapan pelarangan ekspor komoditas timah membutuhkan banyak waktu. Mengingat, tujuan dari pelarangan ekspor komoditas tambang ini untuk mengaplikasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Selain itu, rencana larangan ekspor ini juga bisa membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi bila hilirisasi di dalam negeri semakin berkembang.
Untuk mengambil kebijakan yang tepat ke depannya, pihaknya telah mengundang beberapa perusahaan yang telah membangun smelter untuk memberikan gambaran industri timah di Tanah Air saat ini. Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak diskusi sejumlah asosiasi terkait, seperti asosiasi insinyur sampai ahli metalurgi Indonesia.
"Kami undang juga perusahaan-perusahaan yang sudah pernah membangun smelter untuk beri gambaran, dan Asosiasi Produksi Industri, Asosiasi Insinyur Indonesia, Asosiasi Ahli Metalurgi. Kita upayakan data kita akurat dan mutakhir," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pada 2023, pemerintah akan melakukan pelarangan ekspor timah ke luar negeri.
"Kalau timah kemungkinan besar tahun depan udah tidak lagi kita melakukan ekspor mentah karena kita akan melakukan hilirisasi," terang Bahlil saat ditemui, Selasa (11/10/2022).
Alasan penyetopan ekspor timah, kata Bahlil, karena Indonesia merupakan penghasil timah terbesar ke-2 di dunia setelah China. Nah, untuk mengembangkan nilai ekspor timah, maka perlu dilakukan hilirisasi untuk sektor timah ini.
Dia mengatakan, Negeri Tirai Bambu tersebut sudah melakukan hilirisasi sebesar 50%-70%. Bila dibandingkan dengan Indonesia, hilirisasi yang dilakukan baru mencapai 5%. Akibatnya, Indonesia tak bisa berperan sebagai penentu harga timah dunia.
"Karena tadi bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa hilirisasi itu adalah kata kunci untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita di balik ketidakpastian ekonomi global," ucapnya.
Berdasarkan data Peluang Investasi Timah Indonesia 2020, cadangan timah Indonesia merupakan terbesar ke-2 di dunia, yakni 17% dari total cadangan timah dunia, setelah China yang menguasai 23% cadangan timah dunia.
Setelah Indonesia, ada Brazil yang menguasai 15% cadangan timah dunia, lalu Australia 9%, dan Bolivia 8% dari cadangan timah dunia.
Tak hanya menguasai cadangan terbesar kedua di dunia, Indonesia juga merupakan produsen timah terbesar kedua yakni 22%, setelah China yang mencapai 47% dari produksi dunia.
[-]
-
Jokowi Akan Larang Ekspor Timah, ESDM Minta Saran Pengusaha
(wia)
Sentimen: positif (99.5%)