KPPU Larang Organda Tentukan Tarif Angkutan Di Kawasan Pelabuhan Belawan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Sumut, melarang Organda menetapkan tarif angkutan barang dan logistik di kawasan Pelabuhan Belawan.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya sudah mempelajari rencana Organda Angkutan Khusus (Angsus) Belawan yang ingin melakukan penetapan tarif. "Kesepakatan tarif yang dikeluarkan Organda tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ridho, Sabtu (22/10).
Dia menjelaskan, penetapan tarif tidak hanya mengenai besaran angka, tetapi juga mencakup rentang kenaikannya. Sementara prinsip-prinsip persaingan usaha sangat tidak menyarankan adanya penetapan tarif.
Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Besaran tarif disesuaikan sendiri oleh masing-masing pelaku usaha, bukan ditetapkan oleh asosiasi.
Jika tujuannya untuk mengayomi anggota, maka Organda bisa memberi sosialisasi dan pelatihan terkait rumusan penghitungan tarif. Yakni rumusan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
Berdasarkan rumusan tersebut para anggota akan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya. Besaran tarif tersebut juga sudah memperhitungkan 10% keuntungan pelaku usaha.
Rabu (19/10), sejumlah pengurus teras Organda Sumut dan Organda Angsus Belawan menemui KPPU Kanwil I Medan. Mereka mengungkapkan, setelah harga BBM bersubsidi naik pada awal September 2022 lalu, tarif angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan juga mengalami kenaikan sebesar 25%-30%.
Menurut Organda, kenaikan tarif tersebut tidak bisa dihindari karena para pelaku usaha angkutan mengalami penambahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan tarif tersebut merujuk pada surat dari DPP Aptrindo pada 5 September 2022. Kemudian surat pemberitahuan DPC Organda Angsuspel Belawan pada 5 September 2022.
Namun demikian, para prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa. Hal itu karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM.
Organda menganggap salah satu tugas asosiasi adalah menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi anggota dalam melaksanakan usahnya. Dan salah satunya mengenai pedoman tarif. Karena itu mereka menemui KPPU untuk mendiskusikan kemungkinan penyusunan pedoman tarif sebagai acuan dalam penggunaan jasa angkutan. (OL-15)
Sentimen: negatif (61.5%)