Sentimen
Positif (98%)
23 Okt 2022 : 12.16

Hindari Dulu, 102 Obat Ini Masih Diperiksa Kemenkes

23 Okt 2022 : 19.16 Views 1

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Hindari Dulu, 102 Obat Ini Masih Diperiksa Kemenkes

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 102 merek obat yang dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia. Namun, bukan berarti obat-obatan itu pasti mengandung zat yang dilarang, karena masih dalam proses investigasi.

Akun @pandemictalks mengungkapkan 102 merek obat yang diumumkan Kemenkes. Yaitu, Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti.

Lalu, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup. Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K.

Berita Terkait : Hari Santri 2022, Ini Komitmen Pemerintah Bantu Ponpes

Kemudian, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol. Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup.

Akun @mandadjh meminta publik lebih cermat melihat obat-obatan yang dilarang Kemenkes. Obat merk-merk di atas belum terbukti mengandung zat aktif berbahaya.

“Berdoa saja semoga semua merk di atas jika ada kita pernah konsumsi, aman dari zat berbahaya,” katanya.

Berita Terkait : Ini Daftar 102 Obat Sirup Mengandung Senyawa Kimia Yang Dilarang Kemenkes

Akun @cantikaamaliahvld mengungkapkan, sebanyak 8 dari 102 obat tersebut, terakhir dikonsumsi anak-anaknya satu bulan lalu. Dia berdoa, semoga anak-anak di mana pun berada selalu sehat dan dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala. “Aamiin,” katanya.

Akun @anisyasmine menyarankan masyarakat menghindari obat sirup, meski tidak masuk dalam 102 yang diungkap Kemenkes. Semua obat sirup untuk se­mentara waktu memang dilarang, bukan hanya merk yang diumumkan itu saja.

“Obat-obatan ini dikumpulkan dari pasien untuk diteliti/diperiksa lebih lan­jut, belum terkonfirmasi mengandung cemaran. Untuk kewaspadaan, hindari obat-obatan ini sampai pemeriksaan se­lesai. Semoga 102 obat-obatan ini aman,” harap @renindry.
 Selanjutnya 

Sentimen: positif (98.1%)