Sentimen
Positif (93%)
21 Okt 2022 : 14.23
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Tokoh Terkait

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

21 Okt 2022 : 14.23 Views 5

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Suara.com - Tahukah Anda, melakukan sedekah diiringi dengan hati yang ikhlas, akan membuat harta kita menjadi lebih berkah. Lantas bagaimana hitungan sedekah dalam Islam?

Anjuran sedekah sudah jelas dalam Islam. Jangan takut miskin karena bersedekah, justru Allah SWT menjanjikan kepada para umatnya balasan yang lebih atas sedekah yang mereka keluarkan. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah SWT melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui", (QS Al-Baqarah: 261).

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati", (QS Al-Baqarah: 262).

Baca Juga: Pakai Logika Sedekah Wirda Mansur, Putri Ulama Itu Diminta Iklaskan Mobil Barunya Agar Dapat 10 Mobil Baru

Sedekah itu adalah amalan yang sangat mulia, yang mana ganjaran dari amalan ini tidak lain adalah pahala yang melimpah. Sesungguhnya secara umum pengertian sedekah adalah semua amal baik, baik itu infak, zakat, tasbih, bahkan sekadar senyum pun bernilai sedekah. Lantas, bagaimana hitungan sedekah dalam Islam yang bersumber dari gaji bulanan?

Hitungan Sedekah dalam Islam

Kewajiban sedekah dari gaji (zakat profesi),  para ulama sandarkan kepada beberapa dalil di antaranya adalah surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”. Di antara makna dari “usahamu” adalah gaji bulanan.

Lalu, bagaimanakah hitungan sedekah dalam Islam dari gaji bulanan (zakat profesi) yang harus dikeluarkan?

Nisab zakat profesi:

Baca Juga: Wirda Mansur Sedekah 140 Juta Dapat Mobil Harga Rp1,4Miliar Disentil Kalis Mardiasih: Kekayaan Gak Boleh Ditimbun

Penting untuk diketahui, apakah kita sudah wajib mengeluarkan zakat profesi atau belum, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab zakat hasil tani atau perkebunan yaitu sebesar 520 Kg pangan pokok. Jika di Indonesia, maka disetarakan dengan harga beras pada saat gajian.

Contohnya : 520 Kg x 8000 (harga beras standar)  = Rp 4.160.000

Jika penghasilan bulanan setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari nominal di atas (Rp 4.160.000), maka Anda wajib membayar zakat.

Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi)

Zakat pertanian dikeluarkan setiap panen, maka zakat profesi pun di keluarkan setiap kali menerima gaji.Rumus hitungannya adalah sebagai berikut:

(Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan.

Contohnya: (7.000.000 – 600.000 (cicilan rumah) x 2,5% = Rp 160.000

Jika total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib untuk membayar zakat profesi ini.

Bagaimana, sekarang sudah punya gambaran bagaimana hitungan sedekah dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan gaji bulanan, bukan? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Sentimen: positif (93.8%)