Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Nol Eksepsi Tak Berarti Bharada E Tergiur Iming-iming Iphone dan Uang Rp1 M, Kuasa Hukum: Nanti Kita Uji
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengklarifikasi, tiadanya eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya bukan berarti seluruh dakwaan jadi kebenaran mutlak.
Hal ini terlontar ketika dirinya ditanya perihal apakah benar Bharada E sempat tergiur hadiah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berupa iPhone dan uang senilai Rp1 miliar.
“Menurut kami itu kan nanti bagian pembuktiannya. Kami ada beberapa poin penting juga bagian dari strategi tim pengacara. Tetapi menurut kami kalau sekarang terlalu dini untuk menyampaikan secara terbuka kemudian masuk ke dalam pokok perkara,” ucapnya.
“Kita tunggu Selasa minggu depan,” ucap dia lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Catatan Demokrasi tvOneNews, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Baca Juga: Cukup Bawa KTP, Pekerja Bisa Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos Terdekat
Dia melanjutkan, setiap kuasa hukum memiliki gaya yang berbeda-beda untuk kliennya. Baginya, cara menunda penyampaian catatan keberatan merupakan strategi yang pihak dia ambil.
“Pembuktian itu nanti kita uji di persidangan,” ucapnya.
Ronny kemudian menyinggung narasi ‘Hajar Chad!’ yang digaungkan pihak Ferdy Sambo, sebagai contoh blunder dan kegegabahan kuasa hukum.
Menurutnya, narasi semacam itu pantang diucapkan saat sidang belum masuk ke dalam agenda pembuktian.
Baca Juga: Mengenal KH Hasyim Asy’ari dan Sejarah Resolusi Jihad Cikal Bakal Hari Santri Nasional
Terkait hal itu, lanjut Ronny pihaknya telah gamblang membantah. Kliennya, Richard Eliezer jelas diperintahkan untuk menembak dan membunuh saat berembuk dengan Sambo di rumah Saguling.
“Klien saya jelas saat itu adalah perintah tembak dan bunuh. Tidak ada (diksi hajar sama sekali),” ucap Ronny.
Dalam kesempatan serupa, Ronny Talapessy membenarkan fakta penembakan oleh Bharada E sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Brigadir J.
Namun, dia melanjutkan, perlu ditelaah sebab dan akibat dari tembakan oleh kliennya itu. Terutama mengingat adanya relasi kuasa yang kentara dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Dewi Perssik Ditantang Bertemu Langsung dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar: Biasa Aja, Kenapa?
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan selama dua hari, yaitu pada 17-18 Oktober 2022.
Berbeda dari tersangka lain, seperti Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sama sekali tidak mengelak dakwaan atasnya.
Ketika diberikan kesempatan eksepsi di hadapan hakim, Ronny Talapessy dan tim memilih untuk tidak mengajukannya.
“Kami tidak mengelak (Bharada E) melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata dia pada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
Dengan kata lain, pihaknya tak ajukan nota keberatan sebab kliennya terbukti menembak atas perintah dari Ferdy Sambo. Namun dia menjelaskan, dia telah mencatat beberapa hal. ***
Sentimen: negatif (66.6%)