Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
[POPULER NASIONAL] Obat Digunakan Pasien Ginjal Akut Segera Diungkap
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera membuka daftar obat yang digunakan oleh pasien ginjal akut misterius.
Hal itu dilakukan setelah dia diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) disebut menegur keberadaan Dewan Kolonel yang berisi kader pendukung Puan Maharani.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Gangguan Ginjal Akut Misterius Layak Jadi KLB, Ini Pertimbangannya
1. Dapat Perintah Jokowi, Menkes Buka Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Ginjal Akut Misterius
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk membuka daftar obat yang tengah diteliti bersama menyusul kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).
Obat-obatan yang tengah diteliti bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini adalah obat yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.
"Pak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar tenang masyarakat. Dan kita lakukan transparansi ke publik," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Budi menyampaikan, arahan Jokowi muncul usai dia melaporkan beberapa obat sirup ditemukan di rumah-rumah pasien.
Baca juga: Banyak Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Orangtua Diimbau Tak Panik dan Tetap Waspada
Dari total 241 pasien gangguan ginjal akut, pihaknya sudah mendatangi rumah 156 pasien.
"Dari 241 kita sudah datang ke (rumah) 156 (orang). Dari 156 itu kita sudah menemukan obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Sesudah kita lihat, orangnya kena ini, kan obatnya ini, nah itu yang kami melapor," ucap dia.
Budi mengungkapkan, cara ini diambil agar rakyat tahu bahwa kementerian sudah bekerja dengan BPOM untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius.
Nantinya, obat-obat yang ditemukan itu akan dikerucutkan, termasuk jika perusahaan mampu membuktikan bahwa tidak ada senyawa berbahaya dalam kandungannya.
Baca juga: Ada 86 Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Ini Berbagai Gejala yang Dikeluhkan Pasien
"Ini list-nya sementara, nih. Kalau nanti mereka bisa buktikan bahwa ini impurities-nya (cemaran etilen glikol-nya) mereka di bawah ambang batas, silakan. Kita harap dengan adanya list ini, sehingga kita bisa lebih pasti penyebabnya kira-kira di mana," beber dia.
Selain itu, pihaknya pun bakal membuka daftar obat-obatan sirup yang aman kepada publik.
Keputusan ini sudah disetujui oleh Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ahli farmakologi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini kata Budi, BPOM tengah menyisir puluhan ribu obat-obat sirup tersebut.
"BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapan weekend ini, ya," jelas Budi.
Baca juga: Kemenkes: Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Bakal Diedarkan ke Banyak Rumah Sakit
Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut mencapai 241 kasus di 22 provinsi hingga Jumat (21/10/2022).
Angkanya meningkat dari sebelumnya 206 kasus pada Selasa (18/10/2022). Jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen.
Biasanya, kematian pada kasus gangguan ginjal pada umumnya ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.
Baca juga: Etilen Glikol dan Kaitannya dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius
Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
2. Nasib Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Usai Dapat "Surat Cinta" DPP PDI Perjuangan
Keberadaan Dewan Kolonel di tubuh PDI Perjuangan kini dipersoalkan. DPP PDI Perjuangan disebut telah melayangkan "surat cinta" kepada kader mereka yang bergabung mendukung keberadaan dewan tersebut.
Diketahui, Dewan Kolonel diisi oleh kader banteng yang mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden 2024 itu. Mereka kini telah mendapatkan teguran keras dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Baca juga: PDI-P Beri Teguran Keras Ke Dewan Kolonel: Tidak Bisa Kubu-kubuan
"Ya, kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Terungkapnya Dewan Kolonel sebelumnya diungkapkan oleh para pencetusnya, salah satunya Trimedya Panjaitan.
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)Anggota Komisi III DPR itu menyatakan, dirinya diutus menjadi Koordinator Dewan Kolonel untuk Puan Maharani.
"Gue jadi koordinator. Jadilah pada saat itu. Kemudian, pas Pak Utut ke luar kota sama Mbak (Puan), disampaikan sama Pak Utut, Mbak senang. Sudah gitu aja, tidak ada program yang rigid," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 20 September lalu.
Surat teguran itu diketahui ditandatangani oleh Komarudin dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Dewan Kolonel Ditegur DPP PDI-P, Dewan Kopral: Kami Menangkan Momentum Politik dan Moral
Komarudin mengungkapkan dua alasan para anggota Dewan Kolonel itu ditegur. Pertama, pembentukan Dewan Kolonel yang dinilai seperti organisasi sayap partai. Padahal, DPP PDI-P menilai, tidak ada organisasi partai yang strukturnya mirip militer.
"Jadi mau dibuat organisasi sayap underbow dari partai, itu semua harus mengacu kepada aturan induk organisasi itu AD/ART partai, peraturan-peraturan organisasi lainnya," kata Komarudin.
"Nah apalagi tidak ada itu di AD/ART, organisasi sayap partai itu berbau militer, itu tidak ada," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Komarudin, tidak ada di tubuh PDI-P yang namanya Dewan Kolonel ataupun Dewan Jenderal.
Baca juga: Muncul Dewan Kolonel Vs Dewan Kopral, Apa Dampaknya bagi PDI-P?
Alasan kedua, Komarudin menyatakan bahwa beberapa anggota partai itu tidak boleh mengungkapkan dukungan calon presiden (capres) terhadap siapa pun sebelum Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengumumkan pencapresan.
"Perintah keputusan menyangkut dukung mendukung capres itu bagi struktur partai atau anggota DPR itu kan elitenya PDI Perjuangan," kata Komarudin.
"Jadi tidak bisa membagi kubu-kubu, mendukung si A, si B semua tegak lurus untuk mengamankan keputusan kongres yaitu menunggu keputusan ketua umum Megawati Soekarnoputri. Jadi tidak bisa dibuat kubu-kubuan itu," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki aturan mengenai surat teguran tersebut.
Baca juga: Soal Dewan Kolonel Puan Maharani, PDI-P: Hanya Kongkow
Menurutnya, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang dengan sanksi terakhir pemecatan.
"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, surat tersebut sudah ditandatanganinya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Namun, jika terkait pemecatan, hal itu akan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: DPP PDI-P Beri Teguran Keras dan Terakhir pada Dewan Kolonel, Berpotensi Pemecatan?
"Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada ibu ketua umum. Lalu, ibu ketua umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan," katanya.
"Kalau yang masih dalam teguran itu masih saya dengan Pak Sekjen yang tanda tangan," ujar Komarudin lagi.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)