Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2022 : 08.10
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Diminta Irjen Teddy Sisihkan Sabu, AKBP Dody Bilang Tidak Berani

23 Okt 2022 : 08.10 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Diminta Irjen Teddy Sisihkan Sabu, AKBP Dody Bilang Tidak Berani

JawaPos.com – Pengacara eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Teddy disebut memerintahkan Dody menyisihkan seperempat dari 41,4 kilogram narkoba yang disita.

Adriel mengatakan, kliennya sempat menolak perintah Teddy. “Siap tidak berani, Jenderal!” kata Adriel menirukan pesan WhatsApp Dody kepada Teddy.

Namun, Teddy terus mendesak Dody agar menyisihkan barang bukti tersebut. Teddy pun mengirim nomor telepon tersangka Linda kepada Dody.

“Dia (Teddy) meminta (Dody) menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke Jakarta dan otomatis menjual. Jadi, otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai ke jaringannya adalah otaknya TM,” jelas Adriel.

Lebih lanjut, Adriel mengatakan, kliennya akhirnya memenuhi permintaan Teddy karena taat kepada pimpinan. “Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan, dan akhirnya dia (Dody) menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruh kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, dan Aipda AD.

Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.1%)