Sentimen
Negatif (66%)
23 Okt 2022 : 07.28
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Sriwijaya, Universitas Riau

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: korupsi

Begini Cara Prof Karomani Terima Suap dari Seleksi Calon Mahasiswa

23 Okt 2022 : 14.28 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Begini Cara Prof Karomani Terima Suap dari Seleksi Calon Mahasiswa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) membuat kebijakan secara sepihak lewat sejumlah orang kepercayaannya untuk mengkondisikan penerimaan calon mahasiswa baru. Mereka yang mau memberikan sejumlah uang ke pihak Karomani bakal diluluskan.

Mengenai hal itu didalami tim penyidik lembaga anti rasuah dari pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung. 

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihakTsk KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

baca juga:

Ipi membeberkan saksi yang diperiksa yakni Wakil Rektor I Universitas Riau, M Nur Mustafa; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida.

Kemudian Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; dan Dosen, Mualimin.

Tim penyidik sedianya juga melakukan pendalaman lainnya terhadap satu saksi lainnya. Ia adalah Manager Informa Furniture Lampung, Haditya Rayi Setha. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh Tsk KRM (Karomani)," jelasnya.

Ipi tidak menjelaskan lebih jauh lagi terkait materi pendalaman lainnya yang dilakukan penyidik terhadap para saksi. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan pada proses penyidikan.

Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.

Karomani dan kawan-kawan diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus ini. Total Karomani diduga menerima suap Rp5 miliar.[]

Sentimen: negatif (66.7%)