Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: HAM, pembunuhan, penganiayaan, penembakan
Tokoh Terkait
Babak Baru Kasus Brigadir J: Dugaan Penganiayaan dan Pembunuhan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru usai pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin memandang, pelaporan tersebut perlu dilakukan lantaran ada banyak kejanggalan dalam kasus baku tembak maut tersebut. Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Bareskrim Polri kemudian menerima laporan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/7).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kuasa Hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut pelaporan terkait dugaan peretasan saat ini masih belum diterima oleh Bareskrim Polri.
Ia menuturkan, pihak Bareskrim menilai alat bukti yang dilampirkan untuk laporan tersebut masih kurang. Menurutnya, salah satu alat bukti yang harus dipenuhi ialah bukti foto dan ponsel yang diretas.
Johnson menyebut, dalam waktu pihaknya akan kembali melengkapi kekurangan alat bukti tersebut ke Bareskrim Polri.
"Mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," pungkasnya.
Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J. Beberapa diantaranya, kata dia, terdapat perusakan atau penganiayaan di bawah mata.
Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.
Ia menambahkan, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas perusakan di jari manisnya.
"Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," tuturnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.
(tfq/isn)[-]
Sentimen: negatif (99.8%)