Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, ICW Nilai Hanya Cari Simpati
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk meraih simpati masyarakat.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Mahfud soal keinginan Jokowi itu dalam Podcast Rocky Gerung Kritik di RGTV channel ID sebagaimana dikutip Jumat (21/10/2022).
“Jadi, sudahlah, apapun yang disampaikan oleh Menkopolhukam terkait dengan sikap presiden tidak akan mengubah pemikiran masyarakat bahwa isu antikorupsi hanya sekadar dijadikan alat oleh presiden untuk meraup simpati masyarakat saat masa kampanye,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat.
“Setelah terpilih, alih-alih dijalankan, Presiden malah membonsai pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya lagi.
Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR
Kurnia mengatakan, tidak bisa memahami apa maksud pernyataan Mahfud terkait dengan sikap presiden terhadap revisi UU KPK dan sengkarut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada akhirnya memberhentikan penyidik Novel Baswedan serta puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai, pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti revisi UU KPK bukan hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan bersama-sama dengan pemerintah.
“Jadi, jangan seolah-olah menggambarkan bahwa presiden tidak sepakat dengan substansi perubahan UU KPK,” ujar Kurnia.
“Bagi kami, baik DPR maupun presiden, sama saja. Dua lembaga itu menjadi dalang di balik robohnya lembaga utama pemberantasan korupsi,” kata pegiat antikorupsi itu lagi.
Baca juga: Pesimistis Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Kecuali Ada Keajaiban
Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, jika rencana presiden mengeluarkan Perppu UU KPK benar dan ada ancaman dari DPR, maka kesimpulan ICW adalah Presiden Jokowi memang tidak berani atau takut berhadap-hadapan dengan politisi Senayan.
“Sederhananya, presiden hanya mengakomodir suara petinggi partai politik, ketimbang kehendak rakyat dalam isu pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta agar UU KPK yang baru dibatalkan.
Menurut Mahfud, sedianya pembatalan itu akan dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
“Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya. Presiden (mengatakan) 'sudah lah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang (KPK)',” kata Mahfud dalam Podcast Rocky Gerung Kritik.
Baca juga: Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK
Namun, kata Mahfud, perintah Jokowi itu urung terwujud karena diancam oleh anggota DPR RI di Komisi III, Arsul Sani dan rekan-rekannya.
Anggota Komisi III DPR mengancam tidak akan menyetujui Perppu tersebut.
Menurut Mahfud, jika hal itu sampai terjadi maka perkara yang ditangani KPK tidak memiliki dasar hukum lagi.
“Orang enggak tahu ya presiden itu pikirannya sudah mau dulu mengeluarkan Perppu tapi begitu Perppu dikeluarkan Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan, kalau Perppu dikeluarkan kami tolak nanti,” kata Mahfud.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari pihak Redaksi RGTV channel ID untuk mengutip video tersebut.
Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)