Sentimen
Positif (66%)
22 Okt 2022 : 06.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Melonjak, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran

22 Okt 2022 : 13.29 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Melonjak, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/6727/Dinkes.set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi.

Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan No.SR.01.05/III/3461/2022 terkait hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Adapun poin yang disampaikan dalam surat edaran terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut anak, antara lain:

1. Seluruh rumah sakit di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut pada anak harus melakukan pelaporan melalui link RS online dan sistem kewaspadaan dini dan response

2. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah

3. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidal meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah

4. Rumah sakit, puskesmas, klinik dan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

a. Perlunya kewaspadaan orangtua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa gejala demam untuk segera dirujuk ke faskes terdekat.

b. Orangtua yang memiliki anak terutama balita, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

c. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah, lebih mengedepankan tatalaksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat.

 

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair dan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup ke masyarakat. Hal tersebut menyusul kenaikan kasus gangguan ginjal akut pada ba...

Sentimen: positif (66.7%)