Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2022 : 19.00
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi

21 Okt 2022 : 19.00 Views 1

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi

loading...

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengatakan para korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu berhak atas ganti rugi atau restitusi. Foto/MPI

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai para korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu berhak atas ganti rugi atau restitusi. Restitusi itu berhak diterima korban fisik, psikis, baik yang luka maupun meninggal dunia.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengatakan dalam tragedi Kanjuruhan tidak melulu hanya sebatas hukuman yang harus diterima oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab saja. Di luar itu, ada hak-hak bagi para korban untuk mendapatkan ganti rugi. Baca juga: Mahfud MD Terima Hasil Lab Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan dari Kepala BRIN

“Dalam konteks penuntasan tindak pidana, tidak hanya bagaimana pelaku itu dihukum, akan tetapi juga bagaimana pula korban mendapatkan upaya untuk mendapatkan pemulihan. Terkait dengan korban, saya juga melihat dalam beberapa pemberitaan ada beberapa korban yang sudah datang ke LPSK,” ujar Tama dalam dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema ‘Bersih-bersih di Tubuh Polri: Upaya Membangun Polri Berwibawa dan Dicintai Rakyat,’ Jumat (21/10/2022).

"Tentu saja konsekuensinya ada, selain dalam konteks mengungkap perkara, kita juga bisa bicara dalam konteks bantuan medis, bantuan psikis, termasuk soal restitusi," imbuhnya.

Para korban, kata dia, bisa meminta kepada LPSK untuk menghitung restitusi yang harus diterima mereka. Menurutnya, pemberian santunan tidak lantas hak restitusi para korban gugur dengan sendirinya. Sebab, terdapat perbedaan mencolok antara santunan dan restitusi itu.

“Jadi, terkait dengan tragedi Kanjuruhan, saya merekomendasikan juga kepada korban untuk meminta kepada LPSK penghitungan restitusi. Karena perkara pidananya sudah ada. Restitusi tentu bicara tentang ganti kerugian. Jadi kalau ada pihak dari suporter yang menjadi korban, tentu saja bisa minta kepada LPSK untuk dihitung semua kerugian yang dia derita,” jelas dia.

“Bagaimana dengan santunan? Ya santunan terima saja. Dan itu merupakan keinginan dari pemerintah untuk korban. Tapi tentu saja konteks dari restitusi, ini harus menjadi hal yang dipisahkan. Karena buat saya, itu (restitusi) tidak sama dengan santunan," imbih dia.

Tama menambahkan restitusi merupakan ganti kerugian baik materil maupun immaterial. Jadi kalau ada kerugian yang sifatnya fisik atau non-fisik maka berhak atas restitusi. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Temuan Kami, Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton

"Jadi minta ganti kerugian untuk peristiwa tersebut. Termasuk mereka yang meninggal itu juga ada hak agunan, yang menurut saya, sudah ada yurisprudensinya. Itu juga bisa dimintakan kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan,” tutup Tama.

(kri)

Sentimen: negatif (100%)