Hina Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Dua WNA Dideportasi dan Dicekal
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan tindakan keimigrasian terhadap sepasang WNA, Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang). Keduanya dideportasi dan dicekal setelah sempat membuat onar dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Imigrasi Bandara.
"Kami lakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-HattaTito Andrianto, dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Sebelumnya, kata Tito, pasangan WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (17/10) sekitar pukul 19.35 WIB. Mereka akan terbang ke Australia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, dokumen keimigrasian empat WNA itu telah overstay atau melebihi masa tinggal masing-masing selama dua hari.
"Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut. Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi dengan amplop cokelat," jelasnya.
Tak hanya itu, Maziar juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soekarno Hatta.
"Akibat peristiwa itu mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Kami hanya menahan paspor mereka. Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi. Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," jelas dia.
2 dari 2 halaman
Minta Maaf Didampingi Pihak Kedutaan
Namun kemudian, kedua WNA itu secara resmi telah meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta," jelas dia.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar pihak Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi
"Sebenarnya kemarin ada dua opsi. Yaitu lanjut ke pro justicia dan restorative justice (RJ).Tapi kita ambil opsi kedua (RJ), dengan pertimbangan mereka punya anak balita dua orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan," terang Tito.
Atas tindakan keduanya, Kantor Imigrasi Bandara Soetta akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap keduanya. "Alhamdulillah sudah selesai, besok mereka akan kami deportasi," jelas dia.
Baca juga:
Kerap Makan Nasi Padang Tanpa Bayar dan Mengemis di Bali, WN India Dideportasi
Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi
Mantan Marinir Jerman Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya
Bule Bulgaria Tersandung Kasus ITE Dideportasi dari NTT
Tak Mengurus Visa Kerja, 11 WNI Dideportasi dari Timor Leste
Langgar Izin Tinggal 776 Hari di Bali, Bule Kanada Dideportasi & Masuk Daftar Tangkal
Sentimen: negatif (99.2%)