Sentimen
Positif (99%)
22 Okt 2022 : 15.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penggilingan

KTNA Nasional Apresiasi Mentan SYL Perjuangkan Kenaikan HPP Gabah

22 Okt 2022 : 15.42 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

KTNA Nasional Apresiasi Mentan SYL Perjuangkan Kenaikan HPP Gabah

Yadi menjelaskan langkah Mentan SYL memperjuangkan kenaikan HPP gabah ini sangat menjawab tuntutan kondisi saat ini yang dialami petani.

RAKYATKU.COM -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang memperjuangkan usulan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani.

Pasalnya, HPP gabah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Alhamdulillah Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memperjuangkan usulan kenaikan HPP gabah. Kami (KTNA,- red) bersurat resmi ke Menko Perekonomian dan tembusanya ke Menteri Pertanian, mengusulkan kenaikan HPP untuk gabah kering panen Rp 4.200 menjadi Rp 4.600 per kilogram. Untuk gabah kering panen di penggilingan Rp 4.250 menjadi Rp 4.650 dan untuk gabah kering giling di penggilingan Rp 5.250 menjadi Rp 5.650 per kilogram. Usulan kami adalah itu. Selanjutnya besarnya HPP nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah," demikian dikatakan Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga : Mentan SYL Dorong Provinsi Sumut Jadi Lumbung Pangan Nasional

Yadi menjelaskan langkah Mentan SYL memperjuangkan kenaikan HPP gabah ini sangat menjawab tuntutan kondisi saat ini yang dialami petani. Yakni terjadinya kenaikan biaya upah kerja, harga BBM yang mempengaruhi operasional alat mesin pertanian, terbatasnya jenis pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non subsidi yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi perlu didukung dengan kenaikan HPP gabah.

"Ini menunjukkan Kementerian Pertanian berpihak dan melindungi petani. Petani memperoleh harga gabah dan beras yang bagus sehingga memberikan semangat petani untuk berproduksi sekaligus menaikkan produksi padi dan beras ke depannya," jelasnya.

Sebelumnya, Mentan SYL menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, tujuanya untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani agar tidak anjlok.

Baca Juga : Mentan SYL Minta Pemerintah Daerah Pastikan dan Jaga Pangan Aman

Selain membantu petani dalam produksi, pemerintah pun memberikan keberpihakan kepada petani dengan jaminan harga sehingga kesejateraan petani meningkat dan sektor pertanian semakin tangguh di tengah tantangan ancaman krisis global.

"Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok. Dan sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian," tegasnya.

Sentimen: positif (99.7%)