KPU Pastikan NIK Ganda tidak Muncul pada Penetapan Parpol
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin sepenuhnya bahwa permasalahan kegandaan anggota partai politik (parpol) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan muncul dalam penetapan parpol pada 14 Desember.
“Soal data ganda, alhamdulilah telah selesai pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam suatu diskusi, Kamis (20/10).
Baca juga: Moeldoko: Waspadai Ancaman Radikalisme Jelang Pilpres
Menurutnya, persoalan NIK yang tidak masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan juga sudah selesai. Idham pun menjamin saat penetapan parpol, sejumlah masalah yang dikhawatirkan tidak akan muncul.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai KPU seharusnya bisa bergerak cepat untuk mencoret pelanggaran yang dilakukan dalam Sipol. Menanggapi itu, Idham menyatakan bahwa KPU sudah meminta parpol untuk menghapus sendiri data ganda keanggotaan parpol.
Berikut, sejumlah nama yang diklaim menjadi anggota parpol. Idham menekankan bahwa parpol harus menghapus data keanggotaannya sendiri, karena sudah sesuai ketentuan UU.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu
“Penghapusan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, sudah kami sediakan dan kami beri kewenangan penuh kepada parpol. Namun, memang ada sedikit trouble dalam sisi komputasi Sipol. Sementara, fitur tersebut disuspend,” tutur Idham.
Setelah parpol menghapus data ganda, KPU menindaklanjuti kebenaran data tersebut melalui proses verifikasi. Jika ditemukan data yang tidak valid, bisa dipastikan bahwa data parpol yang bersangkutan akan di-hold.(OL-11)
Sentimen: negatif (76.2%)