Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kepanjen
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Keluarga Korban Kanjuruhan Batal Autopsi Dua Anaknya karena Tidak Nyaman Didatangi Polisi Tiga Kali
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menyebut pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban Kanjuruhan yang berniat melakukan autopsi untuk kedua anaknya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul ANam mengatakan pihaknya telah menggali keterangan secara kronologis dari sang ayah korban, Devi Athok untuk mendalami penyebab batalnya proses autopsi.
Menurut dia, sejak awal, Devi Athok memang ingin melakukan autopsi, karena ingin mengetahui pasti penyebab kedua putrinya meninggal.
“Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam, badannya juga menghitam itu yang kepingin dia tahu, makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi,” tutur Anam dalam keterangan yang disiarkan YouTube Humas Komnas HAM RI.
Baca Juga: Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Sudah Ditemukan!
Anam menuturkan, pada 10 Oktober 2022, Devi Athok didampingi kuasa hukumnya membuat pernyataan untuk mengautopsi anaknya. Surat tersebut masih berupa draft dan ayah korban berencana untuk meminta tanda tangan Kepala Desa setempat sebagai pemberitahuan.
Namun, kata Anam, pada 11 Oktober pagi, tiba-tiba ada pihak kepolisian dari Polsek setempat menghubungi Devi Athok menyatakan bahwa ada polisi dari Polres Kepanjen yang ingin datang ke rumahnya menanyakan perihal autopsi.
Pada waktu itu, empat orang polisi datang ke rumahnya dan membuat kaget, karena Devi Athok merasa surat pernyataannya itu masih berupa draft tetapi sudah menyebar infonya ke mana-mana.
Anam menyebut kedatangan polisi ke rumahnya ini membuat tidak nyaman yang bersangkutan.
Baca Juga: Tes Urine Massal ke Mahasiswa Rutin Digelar Mulai November 2022
“Itu membuat Pak Athok juga enggak nyaman sebenarnya karena memang prosesnya menurut dia belum tuntas, tapi kenapa kok sudah ada follow up gitu,” tutur Anam.
Keesokan harinya, Devi Athok kembali didatangi empat orang polisi dari Polres Kepanjen membawa surat persetujuan autopsi.
“Pak Athok juga kaget gitu lah, kok ini sudah ada surat mau autopsi. Walaupun dia juga tanda tangan, ya dia tanda tangan persetujuan melakukan autopsi,” katanya.
Anam menyebutkan keluarga korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan aparat tersebut, disebabkan tidak adanya pendampingan dari kuasa hukumnya atau pihak yang lebih mengerti persoalan tersebut.
“Sehingga dia juga semakin khawatir Ini kok ada polisi datang, pendampingnya Kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya, di saat kepolisian datang,” katanya.
Baca Juga: Tak Sadar Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur Pagar Rumah
Tak sampai di situ, polisi dari Polda Jawa Timur kembali mendatangi rumah keluarga korban pada 17 Oktober 2022, berjumlah 7 orang, belum termasuk perangkat pemerintah setempat.
Namun, kembali keluarga tidak bisa didampingi kuasa hukum sehingga semakin khawatir dan tidak nyaman. Pada hari itu pun, keluarga berdiskusi dan memutuskan untuk membatalkan autopsi kedua anaknya.
“Apalagi kondisi orang tuanya Pak Devi itu sudah sepuh juga merasa khawatir. Peristiwa tanggal 11 itu khawatir, tanggal 12 juga khawatir karena didatangi polisi tidak ada pendamping,” ucap Anam.
Akhirnya, keluarga memutuskan untuk membatalkan autopsi dengan pertimbangan kondisi ibu Devi Athok yang sudah sepuh dan tidak adanya pendampingan dari kuasa hukumnya.
Terkait ada tidaknya intimidasi dari polisi untuk membatalkan autopsi, Anam menyebut keluarga korban tidak merasa demikian.
"Karena itu keputusan dari keluarga, terus mempertimbangkan kondisi ibunya jadi dia tidak mendapatkan intimidasi," kata Anam.***
Sentimen: negatif (100%)