Sentimen
Negatif (97%)
22 Okt 2022 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Bantaeng

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Dua Penyuap Pejabat Pajak Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

22 Okt 2022 : 11.57
Dua Penyuap Pejabat Pajak Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS). Keduanya merupakan tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2022).

Sejalan dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap kedua tersangka beralih menjadi wewenang tim jaksa. Tim Jaksa melanjutkan masa penahanan terhadap para tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan terhitung 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Licik Rektor Unila untuk Para Calon Mahasiswa Baru

Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Lewat Pihak Swasta

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli - September 2019.

Saat ini, tinggal Veronika Lindawati dan Agus Susetyo yang akan menjalani proses persidangan. Sementara para tersangka lainnya telah divonis bersalah atas perkara ini. Para tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Sentimen: negatif (97%)