Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: pelecehan seksual
Lakukan Tindakan Tidak Senonoh di Ruang Kelas, Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Sahroni|
Editor: Sahroni|
Kamis 20-10-2022,23:03 WIBIlustrasi - Pencabulan.-Ilustrasi-nst.com.my
PASER, FIN.CO.ID -- Oknum guru honorer di salah satu sekolah di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
BACA JUGA:Kepala Desa Bringin Terancam Dipecat, Menanti Nasib Berstatus Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan
BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan
FA diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada korban berinisial TN (12) salah satu muridnya.
Kasat reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Katanya, di Tanah Grogot, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dikatakannya, saat ini penyidikan telah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya selain TN.
BACA JUGA:Ayah Tiri Janjikan Telepon Pintar, Tega Setubuhi Anaknya 7 Kali dan Lebih 10 Kali Pencabulan
Untuk FA sudah dilakukan penahanan oleh petugas di rumah tahanan Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Satri di Depok Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Beliau Harus Dapat Pendampingan
Sumber:
Sentimen: negatif (99.8%)