Sentimen
Negatif (97%)
22 Okt 2022 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tanggapi eksepsi Kuat Ma'ruf, JPU: Terdakwa mengerti dakwaan

22 Okt 2022 : 20.30 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tanggapi eksepsi Kuat Ma'ruf, JPU: Terdakwa mengerti dakwaan

Jaksa penuntut umum (JPU) berpandangan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari surat dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Ini merupakan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).

JPU pun menganggap tudingan tim kuasa hukum Kuat soal dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sebagai kekeliruan. Sebab, Kuat mengaku mengerti atas dakwaan terhadap dirinya.

"Terdakwa mengerti atas dakwaan terhadap dirinya. Hal ini menunjukkan surat dakwaan telah jelas," kata JPU dalam sidang.

JPU juga menilai, kuasa hukum Kuat tidak mampu mengerti isi surat dakwaan terhadap kliennya. Alasannya, cerita dari Magelang, yang dianggap penting oleh kuasa hukum untuk dimasukkan dalam dakwaan, tidak berarti pembunuhan tersebut adalah fiksi.

Mengutip sejumlah pandangan ahli dalam tanggapannya, JPU meyakini, kronologi pembunuhan hanya perlu diambil titik paling penting dengan peristiwa pidana. Konstruksi hukum yang telah dirumuskan memiliki hubungan dengan peristiwa pembunuhan tersebut dan peran terdakwa.

"Dalil penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut hukum tidak jelas dan lengkap berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa di Magelang, justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum memaknai uraian jelas dan lengkap," tutur JPU.

Sementara itu, hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (26/10). "Dengan agenda putusan sela."

Sebelumnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menduing JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan sehingga banyak kejanggalan di dalamnya. JPU pun disebut tidak mampu menunjukkan peran Kuat dalam dakwaan tersebut. serta tak menjelaskan waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo, dalang utama kasus ini.

Sentimen: negatif (97%)