Sentimen
Negatif (91%)
21 Okt 2022 : 20.03
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Dewan Lingkungan Kota Makassar Minta DLH Segera Selesaikan Masalah Penebangan Pohon Ilegal

22 Okt 2022 : 03.03 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Dewan Lingkungan Kota Makassar Minta DLH Segera Selesaikan Masalah Penebangan Pohon Ilegal

Rapat koordinasi (rakor) Dewan Lingkungan Kota Makassar bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (21/10/2022).

“Mari kita cari solusinya, langkah-langkah apa saja yang mesti kita lakukan,” kata Indira Jusuf Ismail.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Lingkungan Kota Makassar melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (21/10/2022). Rapat berlangsung di Kantor DLH Gabungan Dinas, Jalan Urip Sumohardjo.

Ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam rapat. Mulai penataan taman hingga penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini terjadi. “Ini kita lagi silaturahmi sekaligus membahas apa yang lagi viral,” kata Indira Jusuf Ismail dari Dewan Lingkungan Kota Makassar.

Indira berharap apa yang menjadi persoalan, khususnya menyangkut isu lingkungan, bisa diselesaikan secepatnya.

Baca Juga : Waspada Gagal Ginjal Akut pada Anak, Wali Kota Makassar Imbau Manfaatkan Layanan 112 Cek Kesehatan

Menjadi leading sector terkait masalah lingkungan, DLH di bawah kendali Aryati Puspasari Abadi sebagai kepala dinas, diharapkan bisa terus melahirkan inovasi.

“Kita berharap ada inovasi baru bagaimana DLH menata lingkungan di kota ini. Misalnya, Jumat ada penebangan pohon tua sehingga tertata dengan baik,” ujarnya.

Termasuk, kata dia, penebangan pohon secara ilegal yang baru-baru ini dilakukan mitra PT PLN, dirinya berharap segera ada solusi sehingga tidak berlarut-larut.

Baca Juga : Disambut Hangat oleh Warga, Wali Kota Makassar Bersama Tamu dari Belgia dan AS Kunjungi Longwis Taego

“Mari kita cari solusinya, langkah-langkah apa saja yang mesti kita lakukan,” tuturnya.

Sementara, Kepala DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady, menyampaikan pihaknya berupaya maksimal mengejar pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).

“Sekarang ini kami gencar sekali menanam pohon dan tanaman yang masih bisa kita pertahankan itu kita pelihara,” ujar Aryati.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Minta Warga Bersiap Terima dan Layani Pengunjung Longwis

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi ke pihak perusahaan yang ingin mendapatkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) wajib menyiapkan RTH minimal 10 persen dari luas lahan yang akan mereka bangun.

“Itu yang kami juga gencarkan untuk memenuhi RTH dan itu aturannya jelas. Harapan Bu Wali tadi Desember sudah ada perubahan,” tuturnya.

Sementara, terkait penebangan pohon secara ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan belum lama ini, pihak DLH sudah melayangkan teguran ke mitra PT PLN (Persero).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Minta Pelaksana Proyek IPAL Losari Jadwalkan Pemulihan Lokasi

"Makanya kita undang Dewan Lingkungan untuk meminta saran dan kritikannya menyikapi masalah ini," tuturnya.

Dia menyebutkan teguran yang dilayangkan ke mitra PLN berdasarkan hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Makassar.

“Tanggal 11 Oktober kejadian dan tanggal 12 kita langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Tanggal 13 langsung kita layangkan keberatan,” beber Aryati.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Dorong Kolaborasi Seluruh Organisasi Perempuan

Surat teguran itu, kata Aryati, juga ditembuskan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah 3 Sulawesi untuk membantu kami mem-back up.

“Kami menunggu itikad baik atau respons dari PLN, setelah satu minggu ini belum ada respon apa-apa,” ujarnya.

Dia menyebutkan pasca penebangan itu, tim DLH langsung turun melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan ada 34 pohon yang ditebang. Rinciannya, 7 pohon trembesi dan 27 pohon krocot.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Dorong Kolaborasi Seluruh Organisasi Perempuan

“Ada yang dipangkas habis dan ada yang ditebang. Itu tidak ada izin, tidak memenuhi standar etika maupun estetika,” tegasnya.

Sentimen: negatif (91.4%)