Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karangasem, Solo
Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Solo
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP II Jawa Tengah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P. Aset yang disita adalah berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, penyitaan harta kekayaan milik P ini atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan CV yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Kabupaten Boyolali.
Baca Juga
50 Persen Kendaraan di Jalan tak Bayar Pajak
"Penyitaan aset kita lakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Sutantyo, Kamis (20/10).
Ia mengatakan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
"Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," papar dia.
Baca Juga
Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto
Akibat tindak pidana tersebut, lanjut dia, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 449.744.359,00. Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
"Penyitaan aset wajib pajak yang tidak membayar pajak ini untuk memberikan efek jera dan bisa ditindak pidana perpajakan," katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama
Sentimen: positif (66.5%)