Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2022 : 04.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: penembakan

Kasus Kanjuruhan, Ketum PSSI Iwan Bule Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

21 Okt 2022 : 04.00 Views 7

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kasus Kanjuruhan, Ketum PSSI Iwan Bule Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Merdeka.com - Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait dengan tragedi Kanjuruhan. Ia pun terlihat tidak sendiri alias ditemani wakilnya Iwan Budianto.

Rencananya, kedua orang tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 Suporter Arema itu.

"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik," kata Iwan bule, Kamis (20/10).

Ditanya soal persiapan pemeriksaan, Iwan menjawab hanya memenuhi dan mengikuti penyidik.

"Cuma datang aja nanti diperiksa. Ngikutin panggilan penyidik aja," ujarnya.

Saat ditanya kembali, Iwan hanya berlaku sambil mengatupkan tangan. "Terima kasih," katanya singkat.

2 dari 2 halaman

Berbeda dengan Iwan Bule, Iwan Budianto terlihat enggan berbicara. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sejak Selasa (18/10) lalu. Namun kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino membuat pemeriksaan ditunda.

"Rencananya penyidik hari ini kan akan memeriksa ketua PSSI dan wakil ketua. Namun demikian surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (18/10).

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [ded]

Baca juga:
TGIPF Temui Keluarga Korban Kanjuruhan, Tanya Kabar Polisi Intimidasi soal Autopsi
Fakta-Fakta Terungkap Dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Suporter Bergerak! FKSI Gelar Rembuk Nasional Suporter Indonesia 23-24 Oktober 2022 di Malang, Undang 23 Kelompok Pendukung
Kemenko Polhukam Ingatkan Polisi Segera Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Mapolda Jatim Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Kanjuruhan: 30 Adegan Diperagakan, Termasuk Penembakan Gas Air Mata
Menko PMK akan Kumpulkan Seluruh Suporter Sepak Bola Indonesia di Malang

Sentimen: negatif (100%)