Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari dan Ni'matullah di Kasus Suap Laporan Keuangan PUTR
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Ipi menyampaikan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap satu saksi lainnya yakni Anggota Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, Ni'matullah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
baca juga:
Meski begitu, Ipi tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pendalaman yang bakal dilakukan kepada para saksi. Namun Ipi menjelaskan pemeriksaan dikakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk bisa melengkapi informasi dan alat bukti terkait perkara.
Ipi juga berjanji pihaknya bakal memberikan informasi perkembangan terkait perkara sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menangani suatu perkara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS), sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (97%)