Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Komnas Ham Ungkap Keluarga Korban Kanjuruhan Batalkan Otopsi Usai Didatangi Polisi Berkali-kali Tanpa Pendamping Hukum
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menceritakan kronologi pembatalan otopsi korban tragedi stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, pengajuan otopsi dilakukan ayah korban yang bernama Devi Athok pada 10 Oktober 2022.
Anam mengungkapkan, Athok memutuskan untuk melakukan otopsi kedua putrinya agar mengetahui penyebab pasti kematian dua buah hatinya di stadion Kanjuruhan.
"Karena ingin tahu kenapa kedua putrinya meninggal. Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan otopsi," ujar Anam dalam keterangan video, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Mahfud: Bisa Saja Kena Ketua PSSI
Namun, belum selesai pengurusan administrasi permintaan tanda tangan Kepala Desa sebagai pihak yang mengetahui, polisi tiba-tiba mendatangi Athok.
Bahkan, Athok disebut berulang kali didatangi oleh pihak kepolisian setelah mengajukan otopsi dua jenazah putrinya yang menjadi korban di stadion Kanjuruhan.
Pertama, Athok didatangi polisi pada 11 Oktober 2022, sehari setelah surat pengajuan otopsi. dipegang.
Polisi berjumlah empat orang bertandang ke rumah Athok.
"Nah, pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu (pengajuan otopsi) masih draft kok ini sudah (menyebar) ke mana-mana," kata Anam menceritakan.
Baca juga: Kerap Didatangi Polisi, Devi Batalkan Otopsi Ulang 2 Anaknya yang Meninggal Saat Otopsi
Athok kemudian menghubungi pengacara yang mendampinginya membuat surat pernyataan otopsi. Namun, tidak ada jawaban sehingga membuatnya semakin resah.
"Beberapa komunikasi Pak Athok dan polisi di tanggal 11 Oktober itu juga banyak, itu satu, membuat kekhawatiran membuat ketidaknyamanan di pak Athok," ujar Anam.
Sehari setelahnya, Athok kembali didatangi empat polisi dari Polres Malang dengan menyodorkan surat persetujuan otopsi.
Dalam surat persetujuan itu disepakati otopsi akan dilakukan pada 20 Oktober 2022. Meski kaget, Athok akhirnya menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Disebut Didatangi Aparat hingga Akhirnya Cabut Kesediaan Otopsi
Pada 17 Oktober, polisi kembali menghampiri kediaman Athok. Kali ini, personel kepolisian yang datang lebih banyak lagi.
Anam menyebut ada tujuh anggota kepolisian didampingi camat dan kepala desa setempat.
Athok kemudian menghubungi pendamping hukum, tetapi pendamping hukumnya tak bisa datang.
Saat Komnas HAM menanyakan apakah ada intimidasi yang diterima Athok, ia menjawab tidak ada intimidasi yang diterima.
"Jadi tidak ada intimidasi dalam proses ini. Dia juga heran kok ada kata-kata intimidasi? Dia mengatakan dia tidak pernah mengatakan intimidasi, itu yang juga kami tanya," ujar Anam.
Baca juga: Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus, Imparsial: Ada yang Ingin Dilindungi
Namun, pada akhirnya keluarga memutuskan untuk membatalkan otopsi setelah peristiwa kedatangan polisi berturut-turut.
Menurut Komnas HAM, perlu ada dialog lebih dalam dengan Athok agar proses otopsi tidak dibatalkan.
"Jadi sekali lagi ini refleksi kita semua, buatlah nyaman, buatlah aman korban, di tengah proses trauma ini. Ayo kita semua berkomunikasi dengan baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya," kata Anam.
Baca juga: Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Ekshumasi Korban Kanjuruhan
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)