Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Putusan Setop Produksi MS Glow Lenyap, PN Surabaya Turun Tangan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku akan mendalami kejadian hilangnya penetapan kasus sengketa mereka antara PS Glow dan MS Glow, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Poin putusan yang berubah itu ialah menghilangnya poin perintah penghentian produksi, perdagangan dan penarikan produk MS Glow. Kasus itu sendiri ditangani oleh PN Niaga Surabaya.
"Akan kami dalami," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Senin (18/7) saat ditemui.
Suparno sendiri mengaku belum pernah mendengar putusan hakim PN Niaga Surabaya yang menyebutkan tentang putusan penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang dijatuhkan pada tergugat.
"Saya belum pernah mendengar ataupun terkait putusan hakim Niaga yang melarang [perdagangan merek MS Glow]," ucapnya.
"Makanya saya nanti juga akan menanyai hakim pemeriksaannya apakah pernah mengeluarkan penetapan atau putusan itu," tambahnya.
Namun sementara ini, Suparno menduga muncul dan hilangnya poin putusan itu dalam laman SIPP, disebabkan oleh salah tulis atau human error.
"Salah tulis bisa, karena human error," kata dia.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Khusaini, membenarkan bahwa ada poin putusan yang menghilang dari perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow. Yakni poin perintah penghentian produksi, perdagangan dan penarikan produk MS Glow.
Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. CNNIndonesia.com mengecek informasi situs itu pada Sabtu (16/7).
Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.
Amar putusan hanya berisi lima poin, sehingga hukuman yang dijatuhkan Pengadilan kepada tergugat, hanya berupa denda Rp37,99 miliar dan minus perintah penghentian produksi dan penjualan.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," bunyi poin keempat amar putusan perkara itu.
"Iya, nomor lima menjadi hilang," kata Khusaini saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7).
Padahal pada salinan putusan sebelumnya di situs yang sama pada Rabu (13/7), PN Niaga Surabaya menjatuhkan hukuman penghentian produksi dan penjualan bagi MS Glow. Sanksi itu dituang ke dalam poin lima.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia."
Khusaini mengaku belum mengetahui apa alasan poin putusan itu menghilang dari laman SIPP PN Surabaya. Ia mengatakan yang bisa menghapus ialah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan juga panitera.
"Belum tahu alasannya. Yang bisa menghapus, yang punya password perkara itu, hakimnya, panitera penggantinya, atau orang yang disuruh oleh mereka dengan memberi tahu password-nya," ucapnya.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga SBY itu diperiksa oleh tiga Majelis Hakim. Antara lain Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS Dewantoro. Sedangkan paniteranya ialah Lukman Hakim.
(frd/DAL)[-]
Sentimen: negatif (98.5%)