Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Masih Zona Nyaman, Takut Perubahan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga saat ini masih ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Azwar Anas, hal tersebut menjadi dilema dalam peningkatan kualitas kerja pegawai negara sebagaimana yang diharapkan banyak pihak.
"Harapannya ASN bekerja dinamis. Tapi, di satu sisi kita menghadapi dilema-dilema. Kita dituntut ada birokrasi yang berkelas dunia. Birokrasi yang lincah, yang profesional," ujar Azwar Anas dikutip dari tayangan Talkshow Birokrasi Tematik yang disiarkan YouTube KemenpanRB pada Jumat (21/10/2022).
"Tetapi, di sisi lain ada dilema-dilema bahwa sistem rekrutmen ASN-PPPK kita, di satu sisi ada yang masih hebat tapi satu sisi ada yang masih KKN. Masih di zona nyaman, takut perubahan," katanya lagi.
Baca juga: Jumlah Tenaga Honorer Masih 2 Juta, Menpan-RB Minta Daerah Hitung Ulang
Dilema lain yang dihadapi adalah jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini masih sebanyak 2 juta orang.
Jumlah ini didapat dari laporan hasil pendataan tenaga honorer yang diinisiasi KemenpanRB beberapa waktu lalu.
Menurut Azwar Anas, seharusnya tenaga honorer hanya tinggal 400.000 orang saja.
"Terakhir ini honorer kita data mestinya tinggal 400.000. Begitu didata Surabaya ini mengusulkan (tenaga honorer) 28.000. Nah, kemarin kita cek datanya 2 juta honorer dari 400.000," kata Azwar Anas.
Baca juga: Saran Menpan-RB agar ASN Tak Merasa Dipaksa Pindah ke IKN
Karena jumlah yang lebih banyak, KemenpanRB akhirnya meminta daerah mendata ulang jumlah tenaga honorer yang ada.
Azwar Anas menegaskan bahwa dirinya meminta agar para bupati dan sekretaris daerah (sekda) nantinya mengirim data terbaru tenaga honorer yang sudah dipastikan benar.
Selain itu, sebelum laporan diserahkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengumumkan dulu kepada publik.
"Data yang akan dikirim ke KemenpanRB diumunkan ke publik bahwa data yang dimaksud adalah benar dan lebih valid dari data yang didapat sebelumnya," kata Azwar Anas.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN
-. - "-", -. -Sentimen: positif (80%)