Sentimen
Positif (72%)
22 Okt 2022 : 01.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: pengangguran, pembunuhan

Honorer Jangan Lupa! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Finalisasi Pendataan Non ASN, Fatal Jika Tidak Terpenuhi

22 Okt 2022 : 08.56 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Jangan Lupa! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Finalisasi Pendataan Non ASN, Fatal Jika Tidak Terpenuhi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendataan non ASN tahap pra finalisasi akan berakhir besok 22 Oktober 2022 untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum lolos dalam tahap validasi agar segera memperbaiki data di laman pendataan non ASN hingga besok pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya hasil validasi pendataan non ASN sudah diumumkan secara terbuka oleh instansi pemerintah pada 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Cimahi

Pada tahap tersebut, BKN menemukan ada 152.803 data non ASN sejumlah jabatan yaitu Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Oleh karena itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Setelah tahap pra finalisasi selesai, tahap finalisasi akan segera dilakukan oleh BKN.

BKN meminta agar data final hasil verifikasi dan validasi wajib menyertakan dokumen di bawah ini. Apa itu?

Baca Juga: Angka Pengangguran Kota Bandung Naik, Disnaker Buka 4.000 Loker pada Job Fair Kota Bandung

Penting diketahui bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK).

Pendataan ini dilakukan sebagai langkah memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan non ASN ini juga dilakukan berdasarkan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Waspada! Tenaga Honorer Jangan Terbujuk Oknum yang Janjikan Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jika tenaga honorer tidak masuk ke dalam pendataan non ASN maka akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Adapun yang termasuk dalam outsourcing yaitu satpam, pengemudi dan petugas kebersihan.

Nantinya outsourcing ini direkrut berdasarkan kebutuhan dari instansi tempat dipekerjakannya.

Kembali ke tahap finalisasi pendataan non ASN. BKN meminta agar tenaga honorer melengkapi data di bawah ini.

Baca Juga: Eksistensi K-Wave: Implikasi terhadap Perilaku Remaja

Dilansir dari laman resmi BKN, dokumen yang dimaksud yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Dokumen ini wajib diinput saat tahap finalisasi karena jika tidak maka akan berakibat fatal.

Jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Apabila data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN maka akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK instansi.

Itulah penjelasan dokumen yang wajib dipenuhi tenaga honorer saat melakukan tahap finalisasi pendataan non ASN.***

Sentimen: positif (72.7%)