Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pengacara
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Teddy Minahasa dipastikan tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, meski membantah apabila disebut terlibat dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Henry mengatakan jika pihaknya tidak terpikirkan untuk mengajukan praperadilan atau upaya hukum sebelum perkara nanti naik ke persidangan. Karena dia ingin memberikan keleluasaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan kasus ini.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran barang gelap narkoba jenis sabu. Kuasa Hukum Teddy menilai, penetapan tersangka tersebut sangat tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal saya gitu ya, tidak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin. Misalnya sampai Rp20 miliar atau berapa gitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.
Henry sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Termasuk tentang penetapan tersangka yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Jadi percayalah saya tidak akan membela kesalahan Teddy Minahasa, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," tuturnya.
Sentimen: negatif (99.8%)