Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2022 : 21.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: penembakan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kematian 134 Orang di Kanjuruhan karena Tembakan Gas Air Mata

21 Okt 2022 : 21.10 Views 7

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Kematian 134 Orang di Kanjuruhan karena Tembakan Gas Air Mata



GELORA.CO - Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terkait kandungan gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun dia menegaskan, penyebab kematian di Kanjuruhan bukan hanya karena kandungan dari gas tersebut.

“Gas air mata itu bukan karena kimianya saja. Kimianya itu menyebabkan sesak, mata perih, dan sebagainya. Secara garis besar itu hasil penelitian BRIN yang tadi sudah diserahkan,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (21/10).

Meskipun belum bisa dikonfirmasi apakah senyawa gas air mata tersebut menjadi penyebab banyaknya korban meninggal dunia pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10), penembakan gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan hingga terinjak-injak.

“Kematian 134 orang itu karena gas air mata, tapi belum tentu karena kimianya, melainkan karena penyemprotannya atau penembakannya itu membuat orang lari, sesak napas, pintu tertutup lalu berdesak-desakan,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan laporan hasil laboratorium BRIN ini akan diserahkan kepada penyidik kasus Kanjuruhan untuk kemudian dicocokkan dengan penyebab tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan, jika sudah dilakukan autopsi.

“Ya nanti kalau ada autopsi ya kepala BRIN nanti diambil (hasil laboratoriumnya) dicocokan dengan autopsi,” imbuh Mahfud.

Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah:

1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;

2. Abdul Haris, Ketua Panpel;

3. Suko Sutrisno, Security Officer;

4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;

5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sentimen: negatif (99.8%)