Sentimen
Positif (44%)
21 Okt 2022 : 17.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

99 Bidang Tanah Benny Tjokro Dieksekusi Kejaksaan

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

21 Okt 2022 : 17.40
99 Bidang Tanah Benny Tjokro Dieksekusi Kejaksaan

TIM jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap 99 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset Benny tersebut berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketut menguraikan, 99 bidang tanah Benny yang dieksekusi terbagi dalam tujuh aset. Sebanyak 20 bidang tanah berlokasi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, dengan luas 102.689 meter persegi. Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo. Berikutnya, 28 bidang tanah di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, seluas 64.579 meter persegi juga turut dieksekusi.

"33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10).

Lebih lanjut, empat bidang tanah seluas 19.800 meter persegi yang disita jaksa berlokasi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji. Lalu dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Terakhir, jaksa juga mengeksekusi tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan.

Menurut Ketut, proses sita eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Benny yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.

Baca juga: Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

"Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun," jelas Ketut.

Putusan tersebut menjelaskan, jika Benny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah inkrah, jaksa akan melelang harta bendanya yang telah disita untuk menutupi uang pengganti. Oleh karena itu, Ketut mengatakan 99 bidang tanah yang dieksekusi jaksa akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti Benny.

Dalam dua bulan terakhir, jaksa telah melaksanakan sita eksekusi 250 bidang tanah yang merupakan aset milik Benny. Pada Kamis (13/10) misalnya, jaksa menyita eksekusi 150 bidang tanah. Sebelumnya pada akhir September 2022, aset Benny yang disita eksekusi sebanyak 100 bidang tanah. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Benny divonis bersalah dan dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun lebih. Saat ini, Benny juga sedang menjalani persidangan dalam perkara ASABRI dengan kerugian negara Rp22 triliun. (OL-4)

Sentimen: positif (44.4%)