Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2022 : 17.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Lapor Korupsi Triliunan Rupiah Dicuekin Firli KPK, Klaim Kamaruddin Simanjuntak Dibantah

22 Okt 2022 : 00.05 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Lapor Korupsi Triliunan Rupiah Dicuekin Firli KPK, Klaim Kamaruddin Simanjuntak Dibantah

AKURAT.CO, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim pernah melaporkan kasus dugaan korupsi namun tidak ditindaklanjuti KPK. Kamaruddin yang namanya kian melambung karena menjadi pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bahkan mengklaim membuat pengaduan dengan menemui langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima Akuratco, Jumat (21/10/2022).

Ipi membeberkan KPK dalam merespons pengaduan masyarakat selalu ditindaklanjuti. Meski begitu, setiap pengaduan bakal ditelaah dan diverifikasi terlebih dahulu untuk dilakukan analisis.

baca juga:

"Menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak," jelas Ipi.

Ipi menjelaskan bila jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menghentikan prosesnya. Lalu, lembaga antiasuah akan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," ucap Ipi.

Selain itu aduan juga dilakukan telaah untuk masuk ranah KPK atau tidak. Bila tak termasuk atau melewati batasan kewenangan, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.

"Mengingat, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU NOmor 19 tahun 2019," kata Ipi.

Sebelumnya, beredar video Kamaruddin yang menjadi narasumber di dalam acara bertema 'Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh Polri'. Dalam acara tersebut Kamaruddin menyebut KPK dulu dengan era Firli Bahuri berbeda.

"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih suplai informasi ketua KPK muji-muji saya 'Abang ini anggota mosat ya, kami saja dibayar satu triliun enggak tahu kok, kau tahu' katanya," ucap Kamaruddin.

Di era KPK sekarang ia mengaku melaporkan sejumlah perkara dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Namun Firli Bahuri, kata Kamaruddin, menyebut bahwa dia belum layak menerima hadiah karena sudah melapor.

"Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada Rp300 triliun, tahu apa kata Ketua KPK sama saya? 'Anda belum layak dapat hadiah katanya'. Seolah-olah saya pemburu hadiah. Padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang," ucap Kamaruddin.[]

Sentimen: negatif (99.5%)