JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Semua Terdakwa
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
Penasihat Hukum Sambo-Putri Sebut Dakwaan Tak Runut
JawaPos.com – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (20/10). Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa pembunuh Brigadir Yosua tersebut. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan menerima surat dakwaan yang mereka bacakan dalam sidang sebelumnya.
Menurut jaksa, penasihat hukum Sambo dan Putri tidak memahami uraian yang telah mereka tuangkan dalam surat dakwaan. Padahal, surat dakwaan sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh. ”Maka, patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa dikesampingkan,” ungkap jaksa. Keterangan yang sama disampaikan jaksa atas eksepsi Sambo.
Terkait dengan dalil-dalil dalam eksepsi atau nota keberatan Sambo dan Putri, jaksa menilai bahwa itu merupakan materi pokok perkara. Karena itu, jaksa menolak untuk menanggapi dalam sidang kemarin. ”Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan,” beber jaksa. Mereka kompak meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang telah dibacakan penasihat hukum Putri dan Sambo.
Mereka juga meminta agar surat dakwaan terhadap Putri dan Sambo diterima majelis hakim. Dengan begitu, persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Lewat tanggapan eksepsi tersebut, para jaksa turut meminta agar Sambo dan Putri tetap ditahan.
Setelah JPU membacakan tanggapan, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai pekan depan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (26/10) dengan agenda pembacaan putusan sela. ”Kami jadwalkan semua putusan sela untuk Rabu mendatang,” imbuhnya. Setelah sidang, Putri maupun Sambo langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Jaksel. Mereka kembali mengenakan rompi tahanan dan dibawa lagi ke dalam tahanan.
Arman Hanis, penasihat hukum Putri dan Sambo, menyampaikan bahwa sampai kemarin jaksa tidak menguraikan peristiwa dalam perkara tersebut secara runut. Padahal, menurut dia, dakwaan semestinya disusun secara runut dan cermat. ”Rangkaian atau urutan peristiwa itu harus betul-betul dirangkaikan. Sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,” terang dia.
Termasuk peran-peran tiap terdakwa dalam peristiwa yang mengakibatkan Brigadir Yosua kehilangan nyawa. ”Intinya, menurut kami, di dalam tanggapan itu tetap saja jaksa tidak konsisten,” ujar Arman. Rasamala Aritonang, anggota tim penasihat hukum Sambo-Putri, menambahkan, inkonsistensi itulah yang menjadi catatan dalam eksepsi kliennya. ”Salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan (pembunuhan) terjadi,” kata dia.
Selain Putri dan Sambo, kemarin PN Jaksel melaksanakan sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Kuat Ma’ruf. Tiga jam kemudian, JPU langsung menanggapi eksepsi tersebut. Mereka pun meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Kuat. Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal. Eksepsi itu pun dimentahkan jaksa. Mereka meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Sentimen: negatif (99.2%)