Sentimen
Positif (88%)
21 Okt 2022 : 16.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK Dalami Pengajuan Gugatan Pailit KSP Intidana ke PN Semarang

21 Okt 2022 : 16.42 Views 10

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Dalami Pengajuan Gugatan Pailit KSP Intidana ke PN Semarang

Gery David Sitompul | Kamis, 20/10/2022 22:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang dengan memeriksa 10 orang saksi terkait kasus itu.

Para saksi tersebut diperiksa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka pada Rabu (19/10).

"Didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (20/10).

Sepuluh saksi tersebut adalah Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan law office Suwasono and partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku pengacara pada law office Yosep Parera.

Kemudian, Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan pada law office Yosep Parera, sopir bernama Eko, serta empat pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Handoko, dan Budiman Gandhi.

Sementara itu, satu saksi tidak menghadiri panggilan adalah pihak swasta bernama Timotius Ivan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ipi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

Adapun Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

TAGS : KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sentimen: positif (88.9%)