Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 12.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba

Propam Polri Susun Berkas Irjen Teddy Minahasa, Sidang Etik Segera Digelar

20 Okt 2022 : 12.05 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Propam Polri Susun Berkas Irjen Teddy Minahasa, Sidang Etik Segera Digelar

Merdeka.com - Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jenderal polisi bintang dua tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.

"Sedang pemberkasan (kode etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Buka Suara soal Beredar Teddy Minahasa Bantah Terlibat Narkoba

Polda Metro Jaya menanggapi bantahan Irjen Teddy Minahasa terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pernyataan Bantahan tersebut sempat viral di media sosial.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti soal kebenaran dari pesan bantahan (Teddy Minahasa) tersebut.

"Terkait informasi yang beredar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang menshare, karena beliau tidak berada dalam rutan Polda Metro Jaya (PMJ)," ucap Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (19/10).

Namun, Zulpan menerangkan meskipun beredar mengenai penyangkalan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan peredaran Narkoba. Dirinya memastikan bahwa penyidik yang telah mengungkap kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," ucap Zulpan.

Zulpan menjelaskan penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang dinilai kuat untuk dapat menetapkan Teddy menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ," tegasnya.

Sedangkan, untuk penyangkalan tersebut nantinya dapat diuji dalam peradilan usai pemberkasan sudah lengkap.

"Dan ini bisa diuji dalam peradilan dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Zulpan.

3 dari 3 halaman

Berikut bantahan Teddy Minahasa yang beredar di dunia maya:

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA

1). PENGGUNA :

a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.

b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.
Juga dibius total selama 3 jam.

c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.
Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

2. PENGEDAR :

a. Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

b. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

c. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :
1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

d. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL.

Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI). [gil]

Baca juga:
Polda Metro Buka Suara soal Beredar Teddy Minahasa Bantah Terlibat Narkoba
Gara-Gara Ini Teddy Minahasa Batal Diperiksa Penyidik Bareskrim
Pengacara: Tak Masuk Akal, Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba Cuma Dapat Ratusan Juta
Irjen Teddy Minahasa Mengaku Sakit, Polri Jadwal Ulang Sidang Etik
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mabes Polri Panggil Lima Personel Polda Sumbar
Teddy Minahasa Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Hari Ini

Sentimen: negatif (100%)