Sentimen
Positif (50%)
20 Okt 2022 : 09.25
Tokoh Terkait

Syarat Menjadi Dosen, Haruskah S3?

20 Okt 2022 : 09.25 Views 4

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Syarat Menjadi Dosen, Haruskah S3?

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sedikit orang yang bercita-cita menjadi dosen. Namun, persyaratan akademis kerap kali menjadi rintangan. Terkait syarat menjadi dosen, apakah harus berpendidikan S3?

Mengenal Profesi Dosen

Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pemimpin PTN dapat mengangkat dosen tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas persetujuan pemerintah. PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, atau tunjangan kehormatan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen sendiri memiliki sejumlah tugas. Menurut laman fkep.unand.ac.id, beberapa tugas tersebut antara lain:

Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.Membuat RPKPS bagi koordinator mata ajarMembuat SAP dan bahan ajar

Baca: Menristek: Dosen Tak Harus Bergelar S-2

Tentang S3

Dalam peraturan perundang-undangan, pengertian Strata-3 atau yang dikenal sebagai doktor diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan dalam UU tersebut, bahwa Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, maupun memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

S3 Syarat Menjadi Dosen?

Polemik syarat dosen yang harus berkualifikasi S3 sempat timbul akibat kemunculan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 alias Keppres 17/2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

Namun, Keppres tersebut sama sekali tidak merujuk pada UU Dikti. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dari Keppres 17/2019 sendiri adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa dosen termasuk jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 tahun. Bagian Ketiga Keppres 17/2019 kemudian menyatakan: Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Banyak yang menilai jika Keppres tersebut justru memberikan rentang usia yang lebih luas bagi pelamar profesi dosen, sepanjang yang bersangkutan menyandang gelar S3. sebab hingga saat ini belum terdapat pengecualian yang tegas bagi lulusan S2 atau magister untuk melamar sebagai dosen.

Hanya saja di beberapa universitas tertentu, menyandang gelar doktor sangat disarankan kepada para dosen. Contohnya adalah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka atau UHAMKA.

Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro mengatakan jika memang di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa kualifikasi pendidikan dosen minimal S2 atau master. Namun, menurutnya regulasi tersebut dibuat sudah lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Ada kemungkinan di waktu mendatang negara membuat peraturan bahwa dosen minimal bergelar doktor.

Bahkan ia berujar bahwa perguruan tinggi unggul memiliki minimal 75 persen dosen yang bergelar doktor. ’’Kalau belum 75 persen, belum unggul,’’ kata dia.

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca juga: Profesor Jabatan Akademik Tertinggi untuk Dosen, Ini 3 Persyaratannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sentimen: positif (50%)