Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2022 : 12.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Orangtua Cemas Anaknya Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup, Dinkes Kota Bandung Imbau Jangan Panik

21 Okt 2022 : 19.06 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Orangtua Cemas Anaknya Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup, Dinkes Kota Bandung Imbau Jangan Panik

 

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM-- Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung hingga saat ini sudah menangani 12 anak pasien gagal ginjal akut sejak Agustus 2022. Di mana, salah satu di antaranya merupakan warga Kota Bandung. Pasien yang dirawat pun rata-rata berusia di bawah 6 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat di tengah investigasi penyebab gagal ginjal akut.

Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang Dijual, Gini Cara Mengobati Batuk Pilek Anak Anjuran Kemenkes

Ahaddiyah Naftiyuni (30) salah seorang ibu rumah tangga mengaku cukup khawatir dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak. Pasalnya, saat ini ia memiliki 2 anak yang berusia dibawah 10 tahun.

"Iya jelas ada rasa khawatir ya, karena gagal ginjal akut ini menyerang anak-anak. Apalagi di Bandung sendiri udah ada yang dirawat jadi makin khawatir," ujar Uni, saat dihubungi Ayobandung.com, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pasalnya, dalam waktu 2 minggu terakhir anaknya sempat meminum obat sirup cair untuk meredakan demam yang menyerang anaknya. Meski, ia meyakini obat sirup cair yang dikonsumsi tidak ada di daftar larangan obat yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Iya pas begitu lihat informasi gagal ginjal akut ini langsung kroscek, dan memang obatnya bukan yang dilarang. Tapi melihat sekarang ada larangan konsumsi obat cair, sepertinya bakal menjauhi dulu. Mengikuti arahan pemerintah aja," ujarnya.

Baca Juga: Stok Obat Non Sirup di Puskemas Bandung Barat Dipastikan Aman

"Semoga bisa cepat diketahui ya penyebab pastinya, juga menarik obat yang dilarang dari peredaran agar masyarakat khususnya orang tua bisa lebih waspada agar anak-anaknya bisa terhindar dari penyebab gagal ginjal akut," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut di Kota Bandung.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan Penyakit Dinkes Kota Bandung, Ira Dewi Jani mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Kementerian Kesehatan tentang upaya antisipasi kasus gagal ginjal akut misterius. Selanjutnya akan ditindaklanjuti membuat surat edaran untuk kewilayahan, puskesmas, apotek.

"Kalau arahan pimpinan kita membuat surat edaran kewaspadaan karena kalau panik mah jangan, kita cuma harus waspada suratnya ada ke aparat kewilayahan, ke faskes (fasilitas kesehatan)," imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Larang Nakes dan Faskes Kota Bandung Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Ia mengungkapkan surat edaran akan dikirimkan secara terintegrasi diantaranya ke fasilitas kesehatan agar nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu apotek sementara tidak menjual bebas obat-obatan dalam bentuk cair.

"Harus terintegrasi mulai dari faskes, sementara nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Apotek sementara tidak menjual bebas obat-obatan dalam bentuk cair sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," katanya.

Ira melanjutkan kasus dugaan gagal ginjal akut kepada anak di Kota Bandung berjumlah satu. Saat ini penanganan dilakukan oleh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap kasus gagal ginjal akut misterius. Sekaligus memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi dan terpercaya.

Baca Juga: Pelajar di Bandung Barat Rentan Terpapar Narkoba Jenis Obat Terlarang

"Gejalanya, apabila terdapat anak di bawah usia 18 tahun mengalami demam di atas 38 derajat disertai tidak buang air kecil antara 6-8 jam dan berwarna harus diwaspadai. Terlebih dahulu orang tua harus mengecek dan memastikan apakah anak kurang minum dan meminum minuman berwarna," jelasnya.

Selain itu, kata dia, gejala yang timbul disertai muntah dan diare serta batuk pilek. Maka orang tua harus segera membawa anak ke fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi anak apakah anak suspect, probable gagal ginjal akut.

"Jadi, bagi masyarakat yang membeli obat-obatan yang dijual bebas maka harus memperhatikan kondisi kemasan, masa kedaluwarsa dan komposisi bahan obat," tandasnya.***

Sentimen: negatif (100%)